Diduga Terlibat Prostitusi, Dua WN Rusia Diamankan
MANGUPURA, NusaBali - Dua orang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Rusia diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat operasi pengawasan orang asing dengan sandi operasi (Jagratara) pada Rabu (21/8).
Dalam operasi tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan dua WNA Rusia yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dengan dugaan kegiatan prostitusi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menerangkan, berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, terdapat dugaan aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung. Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan dua perempuan asal Rusia yakni AA, 32, pemegang izin tinggal terbatas (Itas) investor dan NP, 26, pemegang izin tinggal kunjungan.
“Tim Inteldakim melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan memutuskan untuk melakukan penggerebekan pada vila tersebut. Saat penggerebekan kami mengamankan dua WNA asal Rusia,” ujar Suhendra pada keterangan pers yang diterima Sabtu (24/8) siang.Suhendra melanjutkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti antara lain bukti percakapan dan uang tunai yang menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut. Tim kemudian mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA,” ucap Suhendra.
Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama Januari hingga 11 Agustus 2024, sebanyak 86 orang sudah dideportasi paling banyak dari Nigeria ada 23 orang, China 17 orang, dan Amerika Serikat 12 orang.
Mereka diusir dari wilayah Indonesia karena terlibat pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal hingga terjerat kasus kriminal.
Selain itu, ada juga 71 orang ditangkal masuk Indonesia, sembilan orang dikenakan pembatalan izin tinggal dan 121 ditahan sementara (detensi).
7 ol3, ant
1
Komentar