nusabali

Di Tabanan, 3 Parpol Bisa Usung Paslon Mandiri

  • www.nusabali.com-di-tabanan-3-parpol-bisa-usung-paslon-mandiri

TABANAN, NusaBali - Tiga partai politik (parpol) di Tabanan masing-masing bisa mengusung pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati secara mandiri untuk Pilkada serentak 2024. Peluang ini muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah Pilkada serentak 2024.

Kabupaten Tabanan dengan jumlah penduduk 250.000 - 500.000 jiwa masuk dalam ambang batas 8,5 persen mengusung paslon Pilkada. Dalam ketentuan itu minimal partai politik memiliki suara 27.223 suara sah. Dari 15 parpol peserta pemilu di Tabanan, ada tiga parpol yang bisa mengusung paslon secara mandiri, yakni PDIP, Golkar, dan Gerindra. Sedangkan belasan partai lain bisa mengusung paslon, namun harus berkoalisi karena hanya memiliki 17.136 suara sah. 

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra menegaskan dalam Pilkada Tabanan, ketentuan ambang batas bakal calon bupati dan wakil bupati mengikuti keputusan MK, serta sesuai surat dinas dari KPU RI. "Dengan mengikuti keputusan MK sehingga yang dulunya ada maksimal dua pasangan calon yang mendaftar, sekarang maksimal ada 3 pasangan calon," ujarnya saat melaksanakan pertemuan dengan awak media di Tabanan, Minggu (28/8). 

Kini pihaknya menunggu paslon yang akan mendaftar, dimulai 27 - 29 Agustus. Sesuai dengan konfirmasi yang didapat baru ada dua paslon yang nantinya akan mendaftar. "Kami menunggu apakah nanti ada dua paslon atau tiga paslon," jelasnya.

Menurutnya, dalam persiapan pendaftaran paslon tersebut KPU Tabanan sudah siap 100 persen. Bahkan sebelum itu bakal dilakukan gladi bersih penerimaan pendaftara yang dijadwalkan Senin (26/8) besok. Dalam gladi bersih ini tentu akan dilibatkan instansi terkait. "Gladi bersih dilakukan supaya dalam proses penerimaan pendaftaran berjalan dengan maksimal sekaligus untuk melaksanakan evaluasi," tegas Suwitra.

Komisioner KPU Tabanan Divisi Penyelenggara Pemilu Ni Komang Yuni Lestari menambahkan, dalam pendaftaran paslon nanti untuk masuk ke ruang pendaftaran ada batasan. Yang boleh masuk yakni paslon, istri paslon, LO prpol, sekretaris, bendahara parpol dan sejumlah pengurus lain.7des

Komentar