18.142 Suara Tercecer di Luar Parlemen Badung, Gerindra dan Demokrat Pungut Suara Bikin Koalisi Sendiri?
MANGUPURA, NusaBali.com - Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, maka secara matematika politik ada dua partai politik (parpol) di Kabupaten Badung yang potensial membentuk koalisi baru untuk Pemilihan Bupati danWakilBupati (Pilbup) Badung 2024.
Kedua parpol itu adalah Gerindra dan Demokrat. Keduanya masing-masing mengantongi sebanyak 25.149 dan 20.254 suara sah. Dengan raihan suara sah sejumlah ini, KPU Kabupaten Badung menilai bahwa secara matematis dua koalisi baru mungkin saja terbentuk dengan payung Putusan MK.
Seperti yang diketahui, Putusan MK Nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang yang telah diakomodir PKPU Nomor 10 Tahun 2024, memungkinkan parpol/gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di parlemen mengusulkan calon kepala daerah. Syaratnya, memiliki persentase suara sah dengan jumlah tertentu.
Pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 lalu, penduduk Kabupaten Badung yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 403.326 orang. Dengan DPT sejumlah itu, sesuai Putusan MK, parpol/gabungan parpol di Badung dapat mengusulkan calon kepala daerah jika sudah mengantongi minimal 8,5 persen suara sah.
"Syarat ambang batas suara sah di Badung itu 8,5 persen. Nah, suara sah di Pileg 2024 lalu sejumlah 349.519, dikalikan 8,5 persen maka suara sah yang harus diperoleh parpol/gabungan parpol untuk mengusulkan calon itu sebanyak 29.710 suara," ujar Anggota KPU Badung Agung Rio Swandisara saat jumpa pers di Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Senin (26/8/2024).
Ketua KPU Badung IGKG Yusa Arsana Putra menjelaskan, dengan ambang batas ini parpol yang bisa mengusulkan calon kepala daerah di Badung secara mandiri adalah PDIP dan Golkar. Di luar dua parpol ini, Gerindra dan Demokrat disebut bisa membentuk koalisi ketiga dengan 45.403 gabungan suara sah.
"Atau (mereka) mencari koalisi dengan suara sah peserta Pileg 2024 (non parlemen) karena ada 18.000 lebih suara sah di luar parlemen saat ini (PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat). Maka, mereka juga bisa mandiri mengusulkan pasangan calon," beber Yusa Arsana saat jumpa pers, Senin siang.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Badung Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Badung Tahun 2024, 18.142 suara sah 'tercecer' di luar parpol parlemen. Jumlah suara sah ini cukup proposional memenutupi kekurangan suara sah Gerindra dan Demokrat.
Ada lima parpol non parlemen di Badung yang mengantongi suara sah di atas seribu yaitu PKB dengan 2.799 suara, NasDem dengan 5.736 suara, Gelora dengan 1.380 suara, PKS dengan 1.969 suara, dan PSI dengan 4.172 suara. Gerindra butuh 4.000 suara sah dan Demokrat perlu 9.000 suara sah untuk memenuhi ambang batas minimum 8,5 persen suara sah.
"Itu kan secara matematika politik, dinamika tentu lain lagi dan itu ranah parpol. Dan, sampai hari ini baru dua parpol saja yang mengonfirmasi jadwal pendaftaran paslon ke KPU Badung yaitu PDIP dan Golkar," ujar Yusa Arsana, jelang pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Badung, 27-29 Agustus esok.
Kasak kusuk terakhir di lapangan, Gerindra condong ke Golkar di Badung. Di mana, parpol besutan Prabowo Subianto ini menyodorkan eks kader PDIP I Putu Alit Yandinata untuk berduet dengan Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Suyasa untuk berlaga di Pilbup Badung. Meski begitu, rekomendasi untuk paket ini belum turun saat artikel ini ditulis.
Di sisi lain, Demokrat dipandang lebih fleksibel dalam kondisi sekarang ini lantaran belum memutuskan ke arah mana kebijakan politik mereka menghadapi Pilbup Badung. Peluang untuk tetap di Koalisi Indonesia Maju (KIM) masih terbuka, potensi membentuk koalisi khusus di Badung pun tetap ada.
Ketua DPC Demokrat Badung I Made Sunarta ketika dihubungi NusaBali.com, Senin pukul 14.32 WITA, belum bisa memberikan jawaban. Katanya, hal ini sedang dikomunikasikan di internal partai dan menunggu arahan DPP.
"Nanti saya berikan update-nya, saya sedang rapat dengan internal," kata Sunarta kepada NusaBali.com.
Dalam waktu singkat, selama masa pendaftaran 27-29 Agustus ini akankah terjadi kejutan di Badung? Atau justru hanya menyisakan laga 'head to head' antara kubu PDIP dan KIM yang dimotori Golkar-Gerindra? *rat
Seperti yang diketahui, Putusan MK Nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang yang telah diakomodir PKPU Nomor 10 Tahun 2024, memungkinkan parpol/gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di parlemen mengusulkan calon kepala daerah. Syaratnya, memiliki persentase suara sah dengan jumlah tertentu.
Pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 lalu, penduduk Kabupaten Badung yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 403.326 orang. Dengan DPT sejumlah itu, sesuai Putusan MK, parpol/gabungan parpol di Badung dapat mengusulkan calon kepala daerah jika sudah mengantongi minimal 8,5 persen suara sah.
"Syarat ambang batas suara sah di Badung itu 8,5 persen. Nah, suara sah di Pileg 2024 lalu sejumlah 349.519, dikalikan 8,5 persen maka suara sah yang harus diperoleh parpol/gabungan parpol untuk mengusulkan calon itu sebanyak 29.710 suara," ujar Anggota KPU Badung Agung Rio Swandisara saat jumpa pers di Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Senin (26/8/2024).
Ketua KPU Badung IGKG Yusa Arsana Putra menjelaskan, dengan ambang batas ini parpol yang bisa mengusulkan calon kepala daerah di Badung secara mandiri adalah PDIP dan Golkar. Di luar dua parpol ini, Gerindra dan Demokrat disebut bisa membentuk koalisi ketiga dengan 45.403 gabungan suara sah.
"Atau (mereka) mencari koalisi dengan suara sah peserta Pileg 2024 (non parlemen) karena ada 18.000 lebih suara sah di luar parlemen saat ini (PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat). Maka, mereka juga bisa mandiri mengusulkan pasangan calon," beber Yusa Arsana saat jumpa pers, Senin siang.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Badung Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Badung Tahun 2024, 18.142 suara sah 'tercecer' di luar parpol parlemen. Jumlah suara sah ini cukup proposional memenutupi kekurangan suara sah Gerindra dan Demokrat.
Ada lima parpol non parlemen di Badung yang mengantongi suara sah di atas seribu yaitu PKB dengan 2.799 suara, NasDem dengan 5.736 suara, Gelora dengan 1.380 suara, PKS dengan 1.969 suara, dan PSI dengan 4.172 suara. Gerindra butuh 4.000 suara sah dan Demokrat perlu 9.000 suara sah untuk memenuhi ambang batas minimum 8,5 persen suara sah.
"Itu kan secara matematika politik, dinamika tentu lain lagi dan itu ranah parpol. Dan, sampai hari ini baru dua parpol saja yang mengonfirmasi jadwal pendaftaran paslon ke KPU Badung yaitu PDIP dan Golkar," ujar Yusa Arsana, jelang pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Badung, 27-29 Agustus esok.
Kasak kusuk terakhir di lapangan, Gerindra condong ke Golkar di Badung. Di mana, parpol besutan Prabowo Subianto ini menyodorkan eks kader PDIP I Putu Alit Yandinata untuk berduet dengan Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Suyasa untuk berlaga di Pilbup Badung. Meski begitu, rekomendasi untuk paket ini belum turun saat artikel ini ditulis.
Di sisi lain, Demokrat dipandang lebih fleksibel dalam kondisi sekarang ini lantaran belum memutuskan ke arah mana kebijakan politik mereka menghadapi Pilbup Badung. Peluang untuk tetap di Koalisi Indonesia Maju (KIM) masih terbuka, potensi membentuk koalisi khusus di Badung pun tetap ada.
Ketua DPC Demokrat Badung I Made Sunarta ketika dihubungi NusaBali.com, Senin pukul 14.32 WITA, belum bisa memberikan jawaban. Katanya, hal ini sedang dikomunikasikan di internal partai dan menunggu arahan DPP.
"Nanti saya berikan update-nya, saya sedang rapat dengan internal," kata Sunarta kepada NusaBali.com.
Dalam waktu singkat, selama masa pendaftaran 27-29 Agustus ini akankah terjadi kejutan di Badung? Atau justru hanya menyisakan laga 'head to head' antara kubu PDIP dan KIM yang dimotori Golkar-Gerindra? *rat
Komentar