Imigrasi Bidik Pengajar WNA di PAUD Ilegal Tibubeneng
MANGUPURA, NusaBali.com – Setelah dinyatakan tidak berizin oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Badung, kegiatan belajar mengajar di PAUD Luminaris Developing Unique Potential yang beroperasi di sebuah vila di Tibubeneng akhirnya dihentikan. Namun, persoalan ini belum sepenuhnya selesai, terutama terkait keberadaan pengajar warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam operasional PAUD ilegal tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tiga WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas pengajaran di vila tersebut. "Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sebelumnya telah melakukan patroli digital untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan kegiatan ini," ujar Suhendra pada Senin (26/8/2024).
Saat dilakukan pengecekan lapangan, tim Imigrasi mendapati dua warga negara Indonesia (WNI) dan dua WNA yang sedang beraktivitas di vila tersebut. "Berdasarkan informasi yang kami peroleh, vila tersebut dijadikan tempat untuk mengajar anak-anak WNA mata pelajaran seperti menulis, matematika, ilmu pengetahuan alam, dan Bahasa Indonesia," jelas Suhendra.
Diketahui bahwa vila tersebut disewa oleh pasangan WNA asal Swiss, dengan seorang manajer operasional yang merupakan WN Turki. Ketiga WNA yang dipanggil ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut adalah bagian dari kegiatan tersebut. "Pemanggilan dilakukan pada Jumat (23/8/2024) lalu, namun belum semua yang dipanggil hadir, sehingga kami belum bisa memberikan hasil pemeriksaan secara lengkap," tambah Suhendra.
Pihak Imigrasi juga akan mengecek data masuknya WNA tersebut ke Indonesia serta jenis visa yang mereka gunakan. "Kami akan memastikan terlebih dahulu apakah visa yang digunakan sesuai dengan aktivitas yang mereka lakukan di vila itu," kata Suhendra.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Kabupaten Badung, Wirawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan memantau situasi hingga bertemu dengan pengelola PAUD Luminaris. "Kami juga akan segera menelusuri lembaga pendidikan serupa yang menggunakan vila sebagai tempat belajar dan tidak memiliki izin," ujar Wirawan.
Menurut Wirawan, sekolah yang tidak berizin seperti ini tidak terdata di Dapodik Disdikpora dan tidak berada di bawah pengawasan akreditasi resmi. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait keberadaan sekolah ilegal di lingkungan mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengajar di Luminaris menggunakan visa yang tidak diperuntukkan bagi tenaga pengajar atau guru asing, melainkan visa sosial budaya yang tidak berkaitan dengan kegiatan mengajar.
Sebelumnya, Kadisdikpora Badung, Gusti Made Dwipayana, juga telah menegaskan bahwa vila tidak boleh dijadikan tempat sekolah tanpa izin resmi. "Izin untuk mendirikan sekolah harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan vila secara fisik bukanlah tempat yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai sekolah," tegas Dwipayana.
Kasus ini masih terus dipantau oleh pihak berwenang, baik dari Disdikpora maupun Imigrasi, untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kegiatan ilegal yang berlangsung di vila tersebut.
Komentar