nusabali

Polisi Mangkir, Sidang Praperadilan Ditunda

  • www.nusabali.com-polisi-mangkir-sidang-praperadilan-ditunda

DENPASAR, NusaBali - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) asal Ukraina, Andry Gryshin melawan Polres Badung yang rencananya digelar di PN Denpasar, Senin (26/8) ditunda. Polres Badung yang diwakili Bidkum Polda Bali tak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan sidang perdana pada Senin mengagendakan pembacaan gugatan oleh pemohon Andry Gryshin yang diwakili kuasa hukumnya, R Reydi Nobel Kristoni Haksni Endra Kusuma. 

Namun hingga Senin siang pihak termohon yaitu Bidkum Polda Bali tak menghadiri persidangan. Hakim tunggal Ni Made Dewi Sukrani menunda sidang hingga 9 September mendatang. “Sidang ditunda hingga 9 September mendatang,” ujar Astawa.

Dalam pengajuan praperadilan ini, Andry mempersoalkan sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus KDRT oleh Unit PPA Polres Badung. Andry Gryshin ditetapkan sebagai tersangka atas laporan istrinya, DG ke  Polres Badung dengan nomor LB/22/II2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada 15 Februari 2024. 

DG diduga dianiaya Andry di Kids Klub, sebuah vila sekaligus tempat tinggal korban DG dan terlapor di Badung. Korban DG mengaku dianiaya dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong karena masalah tak jelas. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.

Tak hanya mengalami KDRT, korban DG juga tak bisa lagi menemui anaknya yang masih memerlukan kasih sayangnya. “Saya berharap hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan,” pungkasnya. 7 rez

Komentar