Pilkada Tabanan 2024, Tes Kesehatan Paslon Rp 27 Juta/Orang
Tes kesehatan paslon dilakukan di RSUD Bali Mandara, Denpasar. Hal itu karena RS di Tabanan fasilitasnya ada yang belum lengkap, seperti tes MRI dan perkusi jantung nuklir.
TABANAN, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menjadwalkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Tabanan 2024 mengikuti tes kesehatan mulai 28 Agustus sampai 2 September 2024 nanti.
Tes kesehatan dengan melibatkan 16 dokter spesialis ini berlangsung di RSUD Bali Mandara Denpasar. Sesuai rancangan anggaran di 2023, tes kesehatan untuk satu orang dianggarkan Rp 27 juta lebih.
Ketua KPU Tabanan Wayan Suwitra menegaskan pelaksanaan tes kesehatan paslon Pilkada Tabanan 2024 dilakukan di RSUD Bali Mandara di Denpasar. Sejumlah persiapan sudah dilakukan termasuk telah melaksanakan pengecekan secara rinci.
“RSUD Bali Mandara dipilih sesuai dengan hasil penilaian. Di rumah sakit Tabanan tidak bisa melaksanakan tes kesehatan karena adanya fasilitas yang belum lengkap. Seperti tes MRI, perangkat yang dimiliki RSUD Tabanan sedang rusak, sedangkan di RS Singasana belum memiliki perangkat untuk tes MRI,” kata Suwitra, Senin (26/8).
Untuk itu pelaksanaan tes kesehatan dilakukan di RSUD Bali Mandara, dan keputusan tersebut sudah diplenokan pada 17 Agustus lalu. Nantinya sebut Suwitra, pelaksanaan tes bakal dilakukan H+1 setelah pendaftaran masing-masing calon. “Pelaksanaan tes kesehatan ini dijadwalkan 28 Agustus sampai 2 September,” imbuhnya.
Menurut dia tes kesehatan yang dilakukan untuk pasangan cabup-cawabup meliputi tes kesehatan menyeluruh termasuk juga tes narkotika oleh BNN dan tes jantung perkusi nuklir. “Nanti ada tim terdiri dari 16 dokter spesialis dan tim dari BNN yang masuk di dalam tim di RSUD Bali Mandara,” ucapnya.
Nantinya, tegas Suwitra, KPU Tabanan hanya akan menerima hasil akhir berupa kesimpulan apakah calon tersebut dinyatakan mampu atau tidak mampu menjalani tugas sebagai kepala daerah. Penting untuk diketahui, jika ada bakal calon yang dinyatakan tidak mampu oleh tim pemeriksa, partai pengusul memiliki kewenangan untuk mengganti calon tersebut, namun hanya dalam dua kondisi, jika calon tersebut meninggal dunia atau mengalami cacat tetap/permanen.
“Hasil akhir pemeriksaan kesehatan ini akan disampaikan kepada KPU, yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada partai politik pengusul serta pasangan calon. Partai politik pengusul diberi kesempatan untuk mengganti calon yang tidak mampu hanya jika terjadi dua kondisi kritis seperti disebutkan sebelumnya,” jelasnya.
Sekretaris KPU Tabanan I Nyoman Swandika menegaskan terkait dengan anggaran tes kesehatan telah dirancang sesuai dengan anggaran Pilkada Tabanan di tahun 2020. “Anggaran yang dirancang ini untuk lima pasangan calon. Dan per orang saat ini kami anggarkan Rp 27 juta lebih,” tandasnya. 7 des
Komentar