BC: Barang Tidak Lebih dari US$500 Bebas Bea Masuk
Belanjaan Kaesang Tak Diperiksa
JAKARTA, NusaBali - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep dan sang istri, Erina Gudono, masih menjadi sorotan publik usai keduanya diduga menggunakan jet pribadi saat bepergian ke Amerika Serikat (AS).
Terbaru, viral sebuah video di media sosial X diduga keduanya turun dari jet Gulfstream N568SE langsung menuju ke mobil Toyota Alphard yang diparkirkan di apron pesawat. Mereka pun diikuti ajudan yang membawa barang belanjaan mewah.
Berdasarkan narasi yang beredar, jet pribadi itu baru landing di Bandara Adi Soemarmo, Solo. Sehari sebelumnya, jet tersebut diduga melintas jauh dari AS.
Hal itu lantas dipertanyakan oleh warganet. Pasalnya, barang belanjaan mewah dari luar negeri itu diduga tak diperiksa terlebih dahulu oleh petugas Bea Cukai.
Dalam kolom komentar sebuah cuitan di X, warganet mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo untuk menjelaskan dugaan tersebut.
"@prastow kalau dibawa langsung ke mobil, apakah melalui bea cukai?" tanya seorang netizen. "Apakah sekelas mereka juga mengisi form customs bea cukai?? Tolong info dong @beacukaiRI," cuit netizen lain.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan jika penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik maka tidak perlu melalui Bea Cukai.
"Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan internasional, maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance (IAC), termasuk imigrasi dan kepabeanan," ucap Nirwala kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/8).
Sementara itu, berdasarkan aturan DJBC Kemenkeu semua barang bawaan penumpang dari luar negeri wajib diperiksa Bea Cukai. Namun, setiap barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atau pajak.
Syaratnya, nilai dari barang bawaan tersebut tidak lebih dari US$500 atau setara Rp7,7 juta (kurs Rp 15.400 per dolar AS).
"Pembebasan bea masuk diberikan kepada masing-masing barang bawaan penumpang dengan nilai pabean sampai dengan FOB (Free on Board) US$ 500 per orang," tulis DJBC seperti dikutip dari detikcom.
DJBC mengatakan apabila barang yang dibawa oleh penumpang bukan merupakan barang pribadi penumpang, dikenakan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum atas keseluruhan nilai barang.
Bea Cukai mencontohkan apabila seorang penumpang membawa dua buah sepatu dari luar negeri. Apabila harga dua sepatu itu tidak melebihi US$500, maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Sebaliknya, apabila harga dua sepatu itu melebihi US$500, maka penumpang tersebut harus membayar selisih nilainya. Caranya adalah dengan menghitung harga dua sepatu itu lalu dikurangi US$500.
Selisih harga itulah yang kemudian terkena bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh Impor 10 persen (dengan NPWP) atau 20 persen (tanpa NPWP). 7
Komentar