nusabali

KPU Badung Tunjuk RSD Mangusada Cek Kesehatan Bapaslon, Libatkan 40 Dokter Spesialis

  • www.nusabali.com-kpu-badung-tunjuk-rsd-mangusada-cek-kesehatan-bapaslon-libatkan-40-dokter-spesialis

MANGUPURA, NusaBali.com - KPU Kabupaten Badung resmi menunjuk RSD Mangusada sebagai rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung yang akan dilaksanakan, 30-31 Agustus 2024.

RSD Mangusada terpilih setelah KPU mempertimbangkan dua rumah sakit yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung. Rumah sakit lainnya adalah RS Universitas Udayana (Unud) di Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

"Kami pertimbangkan melalui rapat pleno dan diputuskan RSD Mangusada, Kelurahan Kapal, Mengwi ditunjuk memeriksa kesehatan bapaslon," ujar Anggota KPU Badung Agung Rio Swandisara saat jumpa pers di Kuta Utara, Badung, Senin (26/8/2024).

Kata Agung Rio, urutan pemeriksaan disesuaikan dengan bapaslon yang pertama mendaftar ke KPU Badung dan seterusnya. KPU akan menyerahkan surat pengantar kepada bapaslon sebagai pegangan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Direktur RSD Mangusada dr I Ketut Darta mengapresiasi KPU Badung karena telah mempercayakan proses pemeriksaan kesehatan bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Badung. Sebagai rumah sakit daerah milik Pemkab Badung, Mangusada tengah gencar menaikkan taraf rumah sakit tipe B ini.

"Terima kasih atas kepercayaan KPU Badung. Untuk memeriksa bapaslon, kami menyiapkan 40 dokter spesialis, 50 tenaga medis, dari 12 poliklinik kami," ujar dr Darta ketika dihubungi NusaBali.com, Selasa (27/8/2024) siang.

Dr Darta menegaskan, semua SDM yang terlibat dalam proses pemeriksaan kesehatan bapaslon ini adalah talenta yang dimiliki RSD Mangusada. Mereka bakal memeriksa enam poin pemeriksaan sesuai Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024.

Surat keputusan yang membahas pedoman teknis pemeriksaan kesehatan bapaslon kepala daerah itu merinci enam poin pemeriksaan yaitu:


A. Anamnesis dan analisis riwayat kesehatan;

B. Pemeriksaan jiwa (rohani):

1) pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik);

2) pemeriksaan kondisi psikologis; dan

3) pemeriksaan status penggunaan narkotika;

C. Pemeriksaan fisik (jasmani):

1) penyakit dalam;

2) jantung dan pembuluh darah;

3) paru;

4) bedah;

5) urologi;

6) ortopedi;

7) obstetri ginekologi;

8) neurologi dan fungsi luhur;

9) mata;

10) telinga hidung dan tenggorok, kepala leher; dan

11) gigi dan mulut;

D. Pemeriksaan penunjang wajib:

1) Pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin:

a) hematologi lengkap;

b) urinalisis lengkap;

c) tes faal hati;

d) tes faal ginjal;

e) profil lipid;

f) GD Puasa, 2 jam pp, HBA1C;

g) hepatitis: HBsAg, Anti HCV;

h) mikroalbuminuria;

i) anti HIV; dan

j) VDRL–TPHA;

2) Tes Prostat Specific Antigent (PSA); dan

3) Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan);

E. Pemeriksaan penunjang lainnya:

1) Ultrasonografi abdomen;

2) Elektrokardiografi dan Treadmill Test;

3) Ekokardiografi;

4) foto Roentgen Thoraks;

5) Spirometri;

6) Audiometri nada murni;

7) USG transvaginal (bagi calon perempuan);

8) Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit;

9) Foto Fundus Camera;

10) MRI kepala tanpa kontras; dan

11) Nerve Conduction Velocity (NCV); dan

F. Pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.


Komentar