Dua Pelaku Perburuan Satwa Liar Dituntut Penjara 1 Tahun 8 Bulan
SINGARAJA, NusaBali - Jaksa menuntut hukuman satu tahun delapan bulan penjara terhadap Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch Hasan Basri alias Bas, dua orang pelaku perburuan satwa liar di hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Kedua terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Buleleng, Kadek Adi Pramarta dalam sidang, Selasa (27/8) siang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Made Bagiarta, Wayan Eka Satria Utama, dan Pulung Yustisia Dewi.
Jaksa menyebut terdakwa Sumantra dan Basri bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Hal itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Ketut Sumantra dan Moch Hasan Basri, berupa pidana penjara masing masing selama satu tahun dan delapan bulan. Dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar jaksa.
Selain hukuman badan, masing-masing terdakwa juga dituntut jaksa dengan hukuman denda Rp 5 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Jaksa lalu menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang DK 1532 WB beserta kunci dan STNK-nya, 11 ekor kijang mati, tiga ekor babi hutan mati, satu ekor rusa mati, satu lembar terpal, dan dua unit handphone.
Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim kemudian menunda sidang pada Rabu (5/9) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Untuk diketahui, kasus perburuan satwa liar ini terjadi di kawasan hutan TNBB tepatnya di hutan Prapat Agung, Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada 15 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, kedua terdakwa bersama dua pelaku lain yakni Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna.
Mereka menggunakan mobil Toyota Kijang DK 1532 WB menuju ke lokasi perburuan. Dalam perjalanan masuk ke dalam hutan, mereka mengelabui petugas TNBB yang berjaga di Pos 1 dan Pos 2 berkat bantuan Dandi. Dengan tugas masing-masing, Lotot berhasil menembak hewan-hewan yang berada di areal TNBB, kemudian Bas mengumpulkan hasil buruan itu dan memasukkan ke dalam mobil.
Usai berhasil mendapatkan buruan itu, mereka kemudian kembali berkumpul yang langsung masuk ke dalam mobil. Awalnya komplotan ini berhasil melewati Pos 2, namun sampai di Pos 1 mereka terkejut karena ada pemeriksaan petugas.
Mengetahui hal itu, Apel yang bertugas sebagai sopir lantas memundurkan mobil tersebut menuju ke dalam hutan. Keempat pelaku itu berpencar melarikan diri meninggalkan barang bukti. Dua dari komplotan pemburu satwa liar tersebut, Dandi dan Wiguna lebih dulu ditangkap polisi kemudian diadili.
Kemudian Sumantra mengakhiri pelariannya selama enam bulan. Ia ditangkap Polres Buleleng pada Rabu (17/4) sekitar pukul 01.00 Wita di wilayah Bansring, Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan Bas ditangkap pada Kamis (18/4) sekitar pukul 10.10 Wita di daerah Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.7 mzk
Komentar