nusabali

Diduga Terlibat Prostitusi, 3 Bule Diamankan

  • www.nusabali.com-diduga-terlibat-prostitusi-3-bule-diamankan

Ketiga WNA ini menjajakan diri di sebuah situs yang sama. IT menawarkan jasanya dengan tarif 600 dolar AS per jam, sedangkan FN dan RKN memasang tarif 400 dolar AS.

DENPASAR, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengungkap dan menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda dan Rusia yang terlibat prostitusi dengan tarif hingga 600 dolar AS. Ketiga WNA dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terungkapnya kasus prostitusi melibatan bule ini berawal saat operasi yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Kamis (21/8). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu, berhasil mengamankan dua orang warga Uganda dan satu orang warga Rusia. Ketiga WNA tersebut diduga terlibat prostitusi selama tinggal di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra, mengatakan dalam operasi tersebut, dua warga asal Uganda berinisial RKN dan FN diamankan dari sebuah hotel di Denpasar. “Tim yang terdiri dari enam orang berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada pukul 13.00 Wita, menuju hotel yang dimaksud. Di sana, kami menemukan dua warga asal Uganda di kamar 109. Keduanya diduga terlibat dalam prostitusi, keduanya juga tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka,” kata Ridha saat konferensi pers di aula Imigrasi Denpasar Jalan Panjaitan No 3, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Selasa (27/8) pagi.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan satu orang warga Rusia berinisial IT di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar, yang diduga juga terlibat prostitusi. Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan uang sebesar 200 dolar AS yang diduga digunakan sebagai alat pembayaran. Uang tersebut diketahui merupakan milik informan yang memesan melalui situs online sebagai bagian dari operasi penangkapan.

Menurut Ridha, ketiga WNA ini memiliki izin tinggal yang berbeda. IT memasuki Indonesia dengan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga 25 Agustus 2024. Sedangkan, RKN dan FN tiba dengan visa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 6 Oktober 2024 dan 26 September 2024. Ridha mengungkapkan bahwa ketiganya tidak saling mengenal dan baru bertemu sekaligus pertama kali datang ke Bali.

Ketiga WNA ini terdeteksi menjajakan diri di sebuah situs yang sama. IT menawarkan jasanya dengan tarif 600 dolar AS per jam, sedangkan FN dan RKN memasang tarif 400 dolar AS per jam. “Mereka berkomunikasi dengan calon pelanggan melalui aplikasi dan diduga situs tempat mereka beroperasi dikelola oleh pihak di luar negeri,” ungkap Ridha.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pun berencana mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap ketiga WNA tersebut, berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali.

Ridha menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini semakin memperkuat komitmen Imigrasi untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan WNA di Bali. Pihaknya akan memanfaatkan teknologi dan media sosial dalam pengawasan untuk memastikan bahwa hanya WNA yang berkontribusi positif bagi masyarakat yang diperbolehkan tinggal di Indonesia.

Sementara, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menambahkan pentingnya sinergi antara masyarakat, media, dan aparat dalam menciptakan Bali sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan berkualitas. “Kami akan terus mendorong upaya pengawasan maksimal terhadap WNA di Bali, sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional,” tegasnya.

“Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA yang melanggar peraturan keimigrasian, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali,” imbuhnya. 7 cr79

Komentar