Ngaku Kepepet Tak Dibayar, Tiga Buruh Jarah Konter HP
SINGARAJA, NusaBali - Tiga orang buruh proyek menjarah konter handphone di Banjar Dinas/Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Komplotan buruh asal Jawa Timur itu nekat melakukan aksi kriminal tersebut lantaran kepepet tak digaji. Akibat perbuatannya, mereka kini terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kapolsek Gerokgak, Kompol Arya Agung Arjana Putra mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi Minggu (18/8) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Kejadian itu baru diketahui korban Made Widiasa, 40, pada esoknya atau Senin (18/8) pagi sekitar pukul 05.30 Wita. Saat itu korban mendapati kondisi konter terbuka dan sejumlah handphone di dalamnya raib.
Korban kemudian melapor ke Polsek Gerokgak. Dalam laporan LP/B/10/VII/2024/SPKT/POLSEK GEROKGAK/RES BLL/POLDA BALI itu, korban selaku pemilik konter mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 10,8 juta. Penyidik Unit Reskrim Polsek Gerokgak pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Polisi mendatangi lokasi konter untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Polisi juga memeriksa kamera pengawas CCTV di sekitar lokasi. “Dari rekaman CCTV memperlihatkan tiga orang yang tidak dikenal masuk ke konter lalu mengambil handphone yang ada di etalase,” jelas Kompol Arya, Rabu (28/8) dalam pers rilis di Mapolres Buleleng.
Daru rekaman CCTV itu polisi mengantongi ciri-ciri fisik pelaku. Diketahui para pelaku tersebut merupakan pekerja proyek pembangunan tower di utara konter. “Salah satu pelaku berambut panjang dan ada kemiripan dengan salah satu pekerja tower seluler. Pelaku ini tinggalnya di mes sekitar 150 meter dari konter,” imbuh Kompol Arya.
Tak lama berselang, aparat kepolisian menangkap para pelaku yang berasal dari Jawa Timur. Mereka adalah Moh Amin, 24, warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Verdyan Pradana Putra, 20, asal Kelurahan Sumber Taman, Kecamatan Wonoasih, Kabupaten Probolinggo, dan M Habibulloh, 26, asal Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.
Ketiganya dikeler ke Mapolsek Gerokgak untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada polisi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya mencuri handphone di konter milik korban. “Pelaku merusak dengan kunci pas. Lalu mengambil sembilan buah handphone di dalam etalase. Handphone itu dibawa ke mes dan disimpan di bawah kasur lipat,” ungkap Kompol Arya.
Ketiga buruh pelaku pencurian tersebut kini ditahan di Rutan Mapolsek Gerokgak. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sembilan unit handphone sebagai barang bukti.
Sementara itu salah satu pelaku, Moh Amin mengaku nekat mencuri karena kepepet. Ia dan dua orang temannya mengaku belum diupah setelah bekerja menggarap proyek selama sebulan. “Saya yang punya ide mencuri. Karena sudah bekerja disana (proyek) sebulan tapi belum dibayar dan diberi uang makan sama sekali. Jadi terpaksa (mencuri). Rencananya dijual,” akunya. 7 mzk
1
Komentar