Diburu Dua Bulan, Dua Wanita Pencuri Motor Dibekuk
MANGUPURA, NusaBali - Aparat Polsek Kuta Utara meringkus dua orang wanita masing-masing Alexavara Dewi Pamudji, 41 dan Yetri Liubana, 31, atas dugaan tindak pidana pencurian, pada Selasa (27/8).
Kedua perempuan yang kini menyandang status tersangka itu ditangkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dari Trimo Ghofur, 39.
Pencurian itu dilakukan oleh kedua tersangka karena sakit hati terhadap korban. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka membagi peran. Tersangka Dewi mengajak korban makan, sementara tersangka Yetri sebagai pemetik. Kemudian sepeda motor Honda Vario DK 5230 FK milik korban itu dijual murah seharga Rp 3,3 juta kepada Ansori.
Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma dikonfirmasi, pada Rabu (28/8) mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di Pasar Sari tepatnya di depan toko Dapur Prima, Jalan Padang Luwih, Banjar Tegal Jaya, Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Senin (10/6) malam sekitar pukul 20.30 Wita.
Skenario pencurian itu berhasil dijalankan tanpa dicurigai korban. Tersangka Dewi mengajak korban makan di angkringan di pasar tersebut. Pada saat mereka makan tersangka Yetri mengambil sepeda motor korban menggunakan kunci palsu.
Selesai makan sekitar pukul 20.30 Wita korban hendak pulang ke tempat tinggalnya di Jalan Gunung Batukaru Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Sampai di parkiran korban sudah tak menemukan sepeda motornya. Setelah berusaha mencari namun tak ditemukan akhirnya korban buat laporan polisi ke Polsek Kuta Utara.
Menerima laporan korban, Kapolsek Kuta Utara, AKP Yusuf Dwi Admodjo memerintahkan Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana untuk melakukan penyelidikan. Setelah dua bulan lebih melakukan penyelidikan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.
Tersangka pertama berhasil ditangkap adalah Alexavara Dewi Pamudji. Dia ditangkap di Ubung Kaja, Denpasar Utara. Selang berapa jam kemudian polisi menangkap tersangka Yetri di Abianbase, Mengwi, Badung. Terakhir polisi menangkap tersangka Ansori.
"Pada saat para tersangka ditangkap, motor hasil curian mereka sudah dijual seharga Rp 3,3 juta. Uang hasil kejahatan itu dibagi dua. Tersangka Yetri mendapat bagian Rp 2,5 juta dan tersangka Dewi Rp 800.000," ungkap Ipda Sukarma.
Selain itu polisi juga menangkap seorang laki-laki bernama Ansori, 40. Lelaki asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ikut terseret dalam kasus tersebut karena berperan sebagai penadah sepeda motor curian tersebut.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario DK 5230 FK bersama para tersangka diamankan di Mapolsek Kuta Utara untuk diproses hukum lebih lanjut. Ipda Sukarma mengatakan para tersangka dijerat pasal berbeda. Tersangka Dewi dan Yetri dijerat pasal pencurian, sementara tersangka Ansori dijerat pasal penadahan. 7 pol
Komentar