Bawaslu Libatkan Badan Ad Hoc Awasi Pendaftaran Paslon
Rapat Koordinasi
Pengawasan Tahapan Pendaftaran
Bawaslu Badung
badan ad hoc
Anggota Bawaslu Bali
I Nyoman Gede Putra Wiratma
MANGUPURA, NusaBali - Anggota Bawaslu Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma menekankan pentingnya pelibatan badan ad hoc dalam pengawasan pemilihan. Pun dalam tahap pendaftaran pasangan calon pelibatan jajaran dalam pengawasan merupakan langkah strategis.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung, Rabu, (28/8).
“Jajaran di kecamatan maupun kelurahan/desa memiliki pemahaman yang mendalam mengenai wilayahnya masing-masing. Ini penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran dengan lebih efektif,” tegas Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Bali, ini.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten Badung, proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Badung ke KPU akan dilakukan serentak pada hari terakhir yaitu pada Kamis (29/8) yang terbagi dalam dua sesi waktu yang berbeda untuk masing-masing bakal pasangan calon yang diusung.
Lebih lanjut, Hery menegaskan pentingnya kolaborasi dalam pengawasan pendaftaran calon tersebut. “Kami akan melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa. Kolaborasi ini diharapkan dapat memaksimalkan pengawasan dan memastikan bahwa tidak ada proses yang terlewat,” ujar Hery.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta menyebutkan, pengawasan dilakukan secara langsung dan melekat di Kantor KPU Kabupaten Badung dengan turut melibatkan jajaran Panwascam. Fungsi pengawasan oleh Panwascam dilakukan di luar area pendaftaran yaitu kantor KPU Kabupaten Badung.
Hadir dalam kegiatan kemarin, Ketua KPU Kabupaten Badung, anggota Panwaslu Kecamatan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) dan dua orang staf teknis yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se-Kabupaten Badung. a
Komentar