Pelaku dan Pengedar Narkoba Dibekuk
SINGARAJA, NusaBali - Polisi menangkap seorang pelaku penyalahguna narkoba berinisial MS, 22, asal Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Dari penangkapan MS, polisi juga berhasil mengamankan pengedarnya yang berinisial JAS, 43, di Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Pemaron. Penyidik Sat Resnarkoba Polres Buleleng menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada hari Kamis (15/8) sekitar pukul 19.30 Wita, polisi berhasil mengamankan MS di Terminal Penarukan. “Saat penggeledahan, tim opsnal menemukan satu paket narkoba jenis shabu-shabu seberat 1,44 gram. Narkoba itu ditemukan di saku jaket sebelah kanan yang dikenakan pelaku," ungkapnya, Kamis (29/8) dalam keterangannya.
Saat diinterogasi, MS mengaku mendapatkan shabu-shabu dari seseorang berinisial JAS yang berada di Kota Denpasar. Polisi lalu melakukan pengembangan penyelidikan dan menelusuri keberadaan JAS. Hasilnya, pada Jumat (16/8) polisi membekuk JAS di Jalan Pulau Misol, Lingkungan Sumuh, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar.
AKBP Widwan menyebut, saat menggeledah JAS, penyidik tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkoba. Namun JAS yang diduga pengedar narkoba ini tetap dikeler ke Mapolres Buleleng. Adapun JAS dan MS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, MS disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara JAS disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 7 mzk
Komentar