Bandar asal Pegayaman Dituntut 7 Tahun Penjara
SINGARAJA, NusaBali - Bandar narkoba asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Hairul Basari alias Joko, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam sidang, Kamis (29/8) di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja.
Dalam sidang tersebut, JPU Kadek Adi Pramarta meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun. Majelis hakim diketuai oleh majelis hakim Made Hermayanti Muliartha, Wayan Eka Satria Utama, dan Pulung Yustisia Dewi, memimpin jalannya persidangan.
Jaksa menyebut, terdakwa Joko bersalah karena melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Menuntut supaya majelis hakim PN Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas JPU Adi Pramarta.
Selain hukuman badan, terdakwa Joko juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider delapan bulan penjara.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim agar 13 barang bukti yang berkaitan untuk dimusnahkan. Juga uang tunai sejumlah Rp 2 juta dirampas untuk negara. Serta satu unit sepeda motor Kawasaki DK 4844 GR dengan kunci motor dan BPKB-nya, juga satu unit mobil Suzuki Ertiga DK 1527 FM dengan kunci dan BPKB-nya dikembalikan pada Joko.
Sebelumnya, pengungkapan kasus terdakwa Joko ini bermula dari pengembangan kasus yang menjerat Akramullah alias Akram, 30, dan Rusman Ali alias Amak, 40. Dua warga Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada itu ditangkap di Jalan Raya Singaraja-Denpasar tepatnya di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada 15 Januari lalu.
Akram dan Amak ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Buleleng atas kepemilikan shabu-shabu. Kepada polisi, keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari Joko. Polisi kemudian menggerebek kediaman Joko pada 21 Januari. Namun, saat itu Joko berhasil kabur melalui plafon rumahnya saat di kepung di rumahnya.
Saat menggeledah rumah Joko, polisi menemukan alat konsumsi shabu, uang tunai Rp 2,3 juta, bahkan polisi juga menemukan satu parang panjang, belati dan kapak kecil, hingga senjata rakitan dan satu airgun beserta magazine-nya.
Pasca digerebek dan kabur dari rumahnya, Joko sempat bersembunyi di kebun. Lalu kabur ke Malang ke rumah mantan istrinya menggunakan mobil pribadi. Belakangan, Joko memilih kembali ke Bali. Saat ia tiba langsung ditangkap Tim khusus Polres Buleleng pada 2 Februari di Terminal Mengwi, Badung. 7 mzk
Komentar