nusabali

Jambret Kalung Emas Rp 96 Juta, Peleng Disidang

  • www.nusabali.com-jambret-kalung-emas-rp-96-juta-peleng-disidang

DENPASAR, NusaBali - I Nengah Puntul alias Peleng, 22, pria pengangguran asal Banjar Dinas Dalem, Kelurahan/Desa Tianyar Tengah, Kubu, Karangasem, hanya bisa terdiam saat dihadapkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (29/8).

Peleng diduga terlibat dalam penjambretan kalung emas milik korban Sembavi Shanmugahan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 96 juta.

Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra, peristiwa ini terjadi di Jalan Bakung Sari, Kuta, Badung, pada Senin 29 Januari 2024, pukul 21.00 Wita. Pada saat kejadian, terdakwa bersama rekannya, Robi seorang buron (DPO), mengendarai motor Yamaha Nmax Hitam dengan nomor polisi DK 6223 ABK. “Saat sedang melintas di sekitar lokasi, mereka melihat ada seseorang yang menarik perhatian mereka, yaitu seorang wanita terlihat keluar dari sebuah restoran mengenakan kalung emas,” terang JPU.

Melihat ada kesempatan, tanpa ampun Robi langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga putus. Setelah berhasil merampas kalung tersebut, terdakwa dan Robi melarikan diri menggunakan motor dengan kecepatan tinggi menuju tempat kost terdakwa. 

Pada keesokan harinya, 30 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, keduanya langsung menjual kalung emas tersebut di pinggir Jalan Teuku Umar seharga Rp 37 juta, jauh dari harga aslinya. Hasil dari penjualan itu dibagi rata antara terdakwa dan Robi. “Korban yang melaporkan kejadian itu kepada polisi membuat terdakwa sebagai orang yang mengendarai motor saat itu harus pasrah ditangkap pada 11 Juni 2024, dan teman terdakwa Robi yang menjambret langsung ke korban masih berstatus buron atau DPO,” ujar JPU.

Akibat perbuatan tersebut, korban, Sembavi Shanmugahan, mengalami kerugian total sebesar Rp 96 juta. JPU mendakwa bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama paling lama 7 tahun. 7 cr79

Komentar