Bandar 3,7 Kg Ganja Terancam 20 Tahun Penjara
DENPASAR, NusaBali - Bandar ganja bernama Bagus Putra Munggara, 29, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali usai ambil paket ganja seberat 3,751 kilogram jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (29/8).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini menyatakan, kasus ini bermula pada hari Jumat, 24 Mei 2024, sekira pukul 21.00 Wita, Bagus ditangkap oleh petugas BNNP di pinggir Jalan Tanah Sampi, Lingkungan Beluran, Kerobokan Kaja. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
“Saat ditangkap, Bagus didapati membawa sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Saat ditanyai petugas, paket ganja itu diakuinya kiriman dari seseorang di Pematang Siantar, Sumatra Utara yang rencananya akan diberikan kepada konsumen di Denpasar Selatan,” terang JPU.
Paket yang dibawa oleh terdakwa memiliki nomor resi 11LP1716350588169, dengan pengirim yang tercatat atas nama ‘Rosita P’ dan penerima bernama ‘Ni Luh Gede Suparmi.’ Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat buah bungkusan yang dibalut lakban cokelat berisi tanaman kering yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis ganja.
Dalam pengakuannya kepada petugas, Bagus menjelaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai perantara. Paket ganja tersebut adalah milik seseorang yang dikenal dengan nama Hengky (saat ini masih dalam pengejaran/ DPO). “Hengky, yang diduga kuat sebagai otak dari peredaran narkotika ini, memerintahkan terdakwa untuk mengambil paket tersebut dan menyerahkannya di lokasi yang akan ditentukan kemudian dengan tawaran imbalan yang menarik,” kata JPU.
Setelah penangkapan, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan di kantor BNNP Bali, total berat ganja yang ditemukan dalam paket tersebut adalah 3.913,19 gram brutto atau 3.751,47 gram netto.
Atas perbuatannya, Bagus Putra Munggara didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 7 cr79
1
Komentar