Dua Paslon Walikota dan Wawali Tes Kesehatan Hingga 9 Jam
Paslon Walikota dan Wawali
Tes Kesehatan
RSUD Bali Mandara
Direktur RSUD Bali Mandara
I Gusti Ngurah Putra Jaya
KPU Kota Denpasar
DENPASAR, NusaBali - Dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota menjalani tes kesehatan secara bersamaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bali Mandara, Denpasar Selatan, Sabtu (31/8). Mereka menjalani tes kesehatan hari pertama yang memakan waktu hingga 9 jam.
Pertama yang datang paslon I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama I Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya–Wibawa) pada pukul 06.48 Wita. Sementara pasangan I Gede Ngurah Ambara Putra–I Nengah Yasa Adi Susanto (Ambara–Adi) datang menyusul pukul 06.50 Wita, kemudian menuju ruang transit. Mereka masuk ke ruang pemeriksaan secara bersamaan dari pukul 07.00 Wita dengan mengenakan pakaian khusus.
Pasangan Jaya–Wibawa selesai lebih awal dari pasangan Ambara–Adi. Jaya–Wibawa selesai pemeriksaan pada pukul 14.00 Wita, sementara Ambarawa-Adi pukul 16.00 Wita.
“Astungkara, pemeriksaan sangat lancar. Manajemen yang diterapkan di RSUD Bali Mandara sangat profesional dan pendamping kita saling komunikasi. Sehingga harusnya pukul 16.00 Wita selesai, ternyata pukul 14.00 Wita sudah tuntas. Mudah-mudahan starting awalnya baik, menjadi awal yang baik untuk pemeriksaan berikutnya,” kata Jaya Negara usai pemeriksaan.
Sementara Ambara yang selesai pemeriksaan paling akhir mengatakan dia dan wakilnya Adi Susanto menjalani 14 tes kesehatan. Menurut dia proses cek kesehatan sangat lancar, dengan tim medis yang profesional mendampingi hingga akhir tes.
“Astungkara kami dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Astungkara bisa lolos dan bisa mengikuti tahap berikutnya. Kami menjaga pola makan yang sehat. Hal yang dipersiapkan tidak ada yang khusus. Hanya olahraga dan mengatur pola makan saja,” ucap Ambara.
Direktur RSUD Bali Mandara I Gusti Ngurah Putra Jaya mengatakan pihaknya telah melakukan persiapan sejak beberapa hari sebelum pemeriksaan kesehatan. Untuk melengkapi kekurangan dokter, pihaknya mendatangkan dari beberapa rumah sakit di Bali.
Total ada 46 dokter spesialis yang melakukan pemeriksaan kepada semua paslon peserta Pilkada Serentak 2024 di Bali. Setiap paslon akan melewati rangkaian tes selama dua hari. Hari pertama paslon melakukan pemeriksaan darah. “Sebelum pemeriksaan darah ini, mereka puasa 8 jam. Usai pemeriksaan darah dilakukan pemeriksaan radiologi,” ujarnya.
Setelah itu, paslon akan mengikuti pemeriksaan di semua poliklinik mulai dari jantung, gigi dan mulut, THT, mata, dan seluruh organ tubuh. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan paslon.
Kemudian pada hari kedua dilaksanakan psikotes dan wawancara terkait hasil tes sebelumnya. Apabila ada kekurangan nantinya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Untuk 31 Agustus 2024 kemarin, ada tiga paslon yang mengikuti tes. Mereka yakni dua paslon Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa serta Gede Ngurah Ambara Putra dan I Nengah Yasa Adi Susanto. Dan satu paslon dari Karangasem yakni I Gede Dana dan I Nengah Swadi.
“Untuk hari ini (kemarin) lebih cepat selesainya. Dari pukul 7 pagi bahkan ada yang sudah selesai pukul 14.00 Wita. Kendalanya mereka masih menunggu antrean,” kata Ngurah Putra.
Selanjutnya, hasil cek kesehatan ini akan diserahkan ke KPU kabupaten/kota maupun provinsi pada 4 September mendatang, setelah dilakukan rapat pleno bersama tim dari RSUD Bali Mandara.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengingatkan kepada partai pengusung pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Denpasar agar menyiapkan pengganti jika nantinya ada paslon dinyatakan tidak mampu sesuai hasil pemeriksaan kesehatan berdasarkan PKPU 8/2024 pasal 126.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni di sela-sela pemeriksaan kesehatan paslon di RSUD Bali Mandara, Sabtu (31/8). Kata dia, jika ingin lolos pencalonan paslon harus memenuhi syarat yang sudah tertuang dalam PKPU. Jika tidak, maka paslon dipastikan harus diganti. Pihaknya akan mengumumkan penggantian paling lambat tiga hari sejak hasil pemeriksaan diterima KPU dari RSUD Bali Mandara.
“Jika ada paslon yang dinyatakan tidak mampu sesuai hasil pemeriksaan kesehatan, maka sesuai PKPU 8/2024 pasal 126, parpol pengusul dapat mengajukan paslon pengganti dalam waktu tiga hari sejak pemberitahuan dari KPU kabupaten/kota,” kata Anggraeni. 7 mis
Komentar