Korban Tertimpa Beringin Meninggal
Korban tertimpa pohon beringin di depan Pasar Badung, Denpasar, Minggu (25/8), meninggal setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama sepekan.
DENPASAR, NusaBali
Korban tertimpa pohon beringin tumbang di depan Pasar Badung Denpasar, Anak Agung Ayu Lakshmi Devi, 9, meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah (RSUP Sanglah), Minggu (1/9) pagi. Lakshmi meninggal setelah seminggu menjalani perawatan.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar Ida Ayu Widhiyanasari saat dikonfirmasi, Minggu kemarin, menyatakan akan melakukan pengurusan asuransi.
Dikatakannya, untuk korban meninggal dunia akibat tertimpa pohon perindang yang dirawat Dinas LHK Denpasar maksimal mendapat asuransi sebesar Rp 15.000.000.“Nanti kami komunikasikan dengan pihak asuransi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, mengatakan berdasar informasi yang diperoleh di RSUP Prof Ngoerah, korban meninggal pada Minggu (1/9) sekitar pukul 08.00 Wita. Korban meninggal akibat gagal pada batang otak, apalagi pasien sejak awal diinformasikan dalam kondisi tidak sadar.
Diberitakan sebelumnya, pohon beringin yang berumur sekitar 20-25 tahun dengan diameter sekitar 1,5 meter dan tinggi 10 meter di depan Pasar Badung, Jalan Gajah Mada, Denpasar tumbang ke jalan raya, Minggu (25/8) sore sekitar pukul 15.30 Wita. Akibatnya, sebanyak 5 motor terparkir tertimpa dan rusak parah, dua orang harus dilarikan ke rumah sakit, salah satunya Anak Agung Ayu Lakshmi Devi.
Mengenai asuransi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar memastikan korban pohon beringin yang tumbang di depan Pasar Badung, Jalan Gajah Mada, Denpasar, Minggu (25/8) siang, bisa mengajukan klaim asuransi. Dua korban yang masuk rumah sakit karena luka-luka dan 5 sepeda motor akan diajukan klaim melalui Jasa Raharja.
Hal itu diungkapkan Kabid Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas LHK Kota Denpasar Ida Ayu Widhiyanasari, Senin (26/8). Menurutnya, dia sudah sempat berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja apakah korban pohon tumbang tersebut bisa diklaimkan asuransi atau tidak.
Kesepakatannya asuransi akan dikeluarkan Jasa Raharja karena pohon beringin tersebut tumbang ke arah jalan raya. Di samping itu, kawasan pedestrian masih milik Pemerintah Kota Denpasar dan menimbulkan korban.
Mereka yang dirawat maksimal akan dibantu tambahan pengobatan sebesar Rp 1,5 juta. Sementara untuk 5 motor yang ringsek nantinya paling banyak akan mendapatkan klaim Rp 20 juta untuk semua motor.
“Kalau motor nanti sesuai kerusakan klaimnya. Tapi maksimal untuk semua motor sebanyak Rp 20 juta. Yang jelas berapa pun habisnya semua motor itu maksimal keseluruhan ditanggung Rp 20 juta,” ujar Widhiyanasari. 7 mis
1
Komentar