Tiga Anggota Jaringan Pengedar Shabu Diringkus
Petugas Sat Resnarkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis shabu-shabu.
GIANYAR, NusaBali
Sebanyak 3 pelaku diamankan. Ketiganya, yakni seorang perempuan mantan pekerja diskotik berinisial Rin, 35, sopir truk berinisial Mud, 36 dan Sud alias Batu, 39. Sayangnya, rangkaian jaringan ini terhenti karena mereka mengaku mendapat barang haram itu dari LP Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Putu Dharma Natha, menyatakan, penangkapan tiga anggota jaringan pengedar shabu asal Klungkung ini berawal dari penyamaran anggota kepolisian. Setelah cukup informasi, salah satu anggota menyamar sebagai pembeli. Nah dari salah satu pelaku berinisial Rin inilah kemudian dikorek informasi, hingga terungkap dua rekannya yang lain.
Penangkapan tiga pelaku ini dimulai dari Rin pada, Rabu (9/8) pukul 01.30 di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra arah Jalan Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh. “Saat itu, kami mendapatkan barang bukti shabu-shabu 0,27 gram netto dari Rin,” jelas AKP Dharma Natha.
Berselang beberapa jam, polisi langsung menelusuri jejak Mud dan menangkapnya. Namun dari tangan Mud, polisi tidak menemukan BB. Hanya menemukan uang tunai Rp 1 juta yang diduga uang hasil penjualan shabu. “Mud ini lalu menunjuk Sud sebagai pemasok,” ungkapnya.
Memperoleh petunjuk baru, di hari yang sama sekitar pukul 03.00 Wita, melalui perantara Mud, Sud yang seorang sopir truk dari Desa Tangkas, Kecamatan/Kabupaten Klungkung lalu dipancing. Sud yang ketika itu datang sambil membawa truk dengan mudah ditangkap.
Dari tangan Sud, polisi menemukan dua paket shabu. Satu paket seberat 0,17 gram netto dan satu paket lainnya seberat 1,03 gram netto. Dua paket shabu-shabu itu diduga akan dijual kembali kepada para penjual eceran lainnya. “Sud ini mengaku memperoleh barang bukti dari Lapas. Tapi kami berani kok masuk walau ada di Lapas,” tandas perwira dengan pangkat balok tiga di pundak itu.
Setelah menangkap ketiga jaringan ini, mereka kemudian dikeler ke Mapolres Gianyar untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa shabu-shabu di Labfor. Karena bertindak sebagai penjual, ketiganya terancam dijerat dengan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. *nvi
Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Putu Dharma Natha, menyatakan, penangkapan tiga anggota jaringan pengedar shabu asal Klungkung ini berawal dari penyamaran anggota kepolisian. Setelah cukup informasi, salah satu anggota menyamar sebagai pembeli. Nah dari salah satu pelaku berinisial Rin inilah kemudian dikorek informasi, hingga terungkap dua rekannya yang lain.
Penangkapan tiga pelaku ini dimulai dari Rin pada, Rabu (9/8) pukul 01.30 di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra arah Jalan Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh. “Saat itu, kami mendapatkan barang bukti shabu-shabu 0,27 gram netto dari Rin,” jelas AKP Dharma Natha.
Berselang beberapa jam, polisi langsung menelusuri jejak Mud dan menangkapnya. Namun dari tangan Mud, polisi tidak menemukan BB. Hanya menemukan uang tunai Rp 1 juta yang diduga uang hasil penjualan shabu. “Mud ini lalu menunjuk Sud sebagai pemasok,” ungkapnya.
Memperoleh petunjuk baru, di hari yang sama sekitar pukul 03.00 Wita, melalui perantara Mud, Sud yang seorang sopir truk dari Desa Tangkas, Kecamatan/Kabupaten Klungkung lalu dipancing. Sud yang ketika itu datang sambil membawa truk dengan mudah ditangkap.
Dari tangan Sud, polisi menemukan dua paket shabu. Satu paket seberat 0,17 gram netto dan satu paket lainnya seberat 1,03 gram netto. Dua paket shabu-shabu itu diduga akan dijual kembali kepada para penjual eceran lainnya. “Sud ini mengaku memperoleh barang bukti dari Lapas. Tapi kami berani kok masuk walau ada di Lapas,” tandas perwira dengan pangkat balok tiga di pundak itu.
Setelah menangkap ketiga jaringan ini, mereka kemudian dikeler ke Mapolres Gianyar untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa shabu-shabu di Labfor. Karena bertindak sebagai penjual, ketiganya terancam dijerat dengan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. *nvi
Komentar