nusabali

Residivis Diganjar 1,5 Tahun Penjara akibat Curi Ponsel dan Uang Tunai

  • www.nusabali.com-residivis-diganjar-15-tahun-penjara-akibat-curi-ponsel-dan-uang-tunai

SINGARAJA, NusaBali - Seorang residivis kambuhan bernama Muhammad Hisom alias Som, 28, warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, diganjar hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara. Pria tersebut divonis karena mencuri ponsel.

Putusan ini disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Made Hermayanti Muliartha sebagai hakim ketua, Wayan Eka Satria Utama dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi sebagai hakim anggota.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Som terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Pidananya dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” demikian putusan majelis hakim, dikutip Minggu (1/9) siang. 

Selain itu, barang bukti berupa satu buah ponsel merk Poco X3 GT dikembalikan kepada korban Nyoman Ari Satriawan.

Vonis yang diterima oleh Som diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Sebelumnya JPU Komang Tirta Wati menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Untuk diketahui, Som merupakan residivis dengan kasus serupa. Pada tahun 2023 lalu ia ditangkap polisi lantaran mencuri ponsel di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng. Ia saat itu divonis penjara selama satu tahun.

Niat jahatnya ini kembali timbul pada tanggal 7 April 2024 sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, ia baru saja pulang dari wilayah Pantai Lovina usai minum alkohol. Saat pulang, pria asal Desa Pegayaman ini lalu melewati Gang Bhineka, Jalan Gede Wangsa di Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. 

Saat itu, ia melihat sebuah rumah yang keadaan sekitar juga sepi. Kemudian timbul niat terdakwa untuk melakukan aksi pencurian, apalagi setelah ia masuk ternyata pintu rumah tidak terkunci. Ketika berada di dalam rumah, ia melihat korban Nyoman Ari Satriawan dalam keadaan tidur lelap di dalam kamar. 

Terdakwa pun memanfaatkan kesempatan itu dan mengambil satu ponsel, satu vape, dan uang tunai Rp 400 ribu milik korban. Ponsel tersebut kemudian digunakan Som untuk kepentingan pribadi, sedangkan vape ia jual di Facebook seharga Rp 250 ribu, dan uang tunai tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari.7 mzk

Komentar