1 Napi di Jembrana Langsung Bebas
Satu napi lagi, Paruntungan Manalu bebas murni dan bisa menghirup udara bebas saat HUT ke 72 Kemerdekaan RI.
Di Tabanan, 60 Diusulkan, 53 Napi Terima Remisi
TABANAN, NusaBali
Sebanyak 42 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara mendapat remisi HUT ke-72 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8). Dari 42 narapidana (napi) itu, 1 di antaranya langsung bebas. Napi yang beruntung itu bernama Ahmad Jumaatin bin Abdulrahman, 20, asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Ahmad Jumaatin sebelumnya divonis 7 bulan penjara atas kasus penganiayaan dan mendapat remisi 1 bulan.
Penyerahan remisi sesuai SK Kementerian Hukum dan HAM RI W20.514.PK.01.01.02 tertanggal 8 Agustus 2017 itu diserahkan Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan. Sebelum penyerahan remisi diawali dengan upacara bendera di Rutan Kelas IIB Negara. Dari 42 napi yang mendapat remisi, 30 di antaranya terkait kasus pidana umum dan 12 kasus narkotika. Jumlah remisi bervariasi, paling sedikit 1 bulan dan banyak 3 bulan.
Kepala Rutan Negara, Anak Agung Ngurah Putra mengaku, mengusulkan remisi untuk 71 napi dari 127 warga binaan. Di antara 71 napi yang diusulkan itu, ada 2 napi kasus tindak pidana korupsi yakni Anak Agung Gede Putra Yasa (mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jembrana periode 2009-2010 yang terlibat kasus korupsi beasiswa STITNA STIKES) dan I Made Sueca Antara (mantan Anggota DPRD Jembrana yang terlibat kasus korupsi BBM bersubsidi).
Selain Ahmad Jumaatin Bin Abdulrahman yang langsung bebas bersyarat atau masuk kategori mendapat Remisi Umum (RU) II ada salah satu narapidana bebas murni. Napi itu bernama Paruntungan Manalu alias Galang yang juga dihukum karena kasus penganiayaan. “Ada 2 yang bebas, 1 karena remisi dan 1 bebas murni. Jadi sekarang warga binaan, masih ada 125 orang. Kondisinya overload dari kapasitas ideal Rutan Negara 90 orang,” jelasnya.
Sementara Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan ajukan 60 narapidana untuk mendapatkan remisi umum pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus. Dari 60 nama yang diusulkan, hanya 53 napi yang menerima remisi. Tujuh SK remisi belum turun diduga karena administrasi masih kurang. SK mutasi itu diserahkan oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kepada para penerima saat upacara bendera di halaman Lapas Kelas IIB Tabanan, Kamis (17/8).
Kalapas Kelas IIB Tabanan, I Putu Murdiana menjelaskan, remisi yang diberikan kepada napi sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor W20.ET.951.Pk.01.01.02 tahun 2017. Remisi yang diterima berdasarkan SK Kanwil sebanyak 11 orang dan SK UPT 42 orang. “Kami usulkan 60 orang, namun 7 nara pidana belum menerima SK dari pusat,” terang Murdiana. Diduga, 3 SK belum turun karena kelengkapannya belum final di pusat.
Mereka yang menerima remisi pada HUT ke 72 RI kebanyakan dari kasus pidana umum yakni pencurian dan kecelakaan. Remisi yang diterima bervariasi dari 1 bulan hingga 6 bulan mulai berlaku sejak diterima. Pemotongan masa tahanan juga langsung hari utu juga. Hanya saja, tahun ini setelah masa hukumannya dipotong remisi tidak ada yang langsung bebas. Diterangkan, Lapas Kelas IIB Tabanan dihuni 138 orang dari kapisitas 47 orang. Dari 138 warga binaan, kasus terbesar narkotika dan pencurian. “Lapas sudah overload, risikonya nara pidana tidur berhimpitan,” imbuhnya.
Sementara Bupati Eka Wiryastuti yang juga inspektur upacara mengajak pra napi memaknai momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan penuh penghayatan. “Tanamkan empati dan posisikan diri seakan-akan kita ikut memperjuangkan kemerdekaan dengan peperangan,” ajak Bupati Eka. Didampingi Wakil Bupati I Komang Gede Sanjaya, Bupati Eka juga mengajak seluruh elemen masyarakat bergandengan tangan, bahu membahu membangun Indonesia, khususnya di bidang Hukum dan HAM. “Mari kita tumbuhkan sense of belonging terhadap Indonesia, menjaga kesaktian Pancasila, menjalankan UUD 1945 dan merawat sinergitas dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika,” serunya. *ode, d
Komentar