Rekanan Didenda Rp 114 Juta/Hari, Akibat Revitalisasi Pasar Umum Negara Molor
Akibat Revitalisasi Pasar Umum Negara Molor
Sesuai ketentuan, denda penalti per hari adalah 1/1.000 x nilai kontrak sebesar Rp 114 miliar lebih.
NEGARA, NusaBali
Poyek revitalisasi Pasar Umum Negara (PUN), Jembrana, yang seharusnya rampung pada 30 Agustus 2024, tidak berjalan sesuai harapan. Hingga Selasa (3/9), proyek prestisius ini belum selesai. Akibat keterlambatan itu, pihak rekanan harus menanggung konsekuensi denda dengan nominal mencapai Rp 114 juta per hari.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana I Wayan Sudiarta saat dikonfirmasi Selasa kemarin, membenarkan terkait keterlambatan proyek revitalisasi PUN tersebut. Sesuai ketentuan, denda penalti per hari adalah 1/1.000 x nilai kontrak.
Dengan nilai kontak mencapai Rp 114 miliar lebih, artinya denda harian pihak rekanan proyek revitalisasi PUN itu mecapai Rp 114 juta per hari. “Dendanya terhitung mulai 31 Agustus. Denda terus jalan setiap hari hingga proyek selesai. Kalau sekarang sudah 4 hari, totalnya sudah Rp 400-an juta lebih,” kata Sudiarta.
Denda penalti itu akan dibayarkan ke pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal itu karena tanggung jawab atau yang berwewenang dalam proyek revitalisasi PUN itu langsung dari kementerian melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Bali.
Sesuai informasi terakhir yang diterimanya, kata Sudiarta, progres proyek revitalisasi itu sudah mencapai sekitar 99 persen. Pekerjaan yang masih tersisa adalah detail eksterior dan penataan halaman. Dari pihak BPPW Bali pun dinyatakan sudah meminta kepada pihak rekanan agar pembangunan rampung pada Rabu (5/9).
“Diberikan waktu sampai 5 September. Karena tanggal 5 (September) itu juga sudah direncanakan untuk melaspas dan penyerahan sementara (bangunan pasar) kepada pengelola pasar. Kita di daerah juga terus memantau dan kita optimistis bisa selesai sesuai target (tanggal 5 September),” ujar Sudiarta.
Setelah dilakukan penyerahan sementara, Sudiarta menegaskan, PUN yang baru itu sudah bisa digunakan. Nantinya dari pihak rekanan juga harus bertanggungjawab melakukan perbaikan ketika terjadi kerusakan akibat kesalahan konstruksi selama masa pemeliharaan. “Masa pemeliharaan selama 12 bulan. Tapi kalau terjadi kerusakan akibat penggunaan, tanggung jawab pemerintahan daerah (Pemkab Jembrana),” ucap Sudiarta. 7 ode
1
Komentar