4.000 Alat Takar di Bangli Ditera Ulang
BANGLI, NusaBali - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli menargetkan 6.500 alat ukur, takar, timbang dan perlengkapnya (UTTP) wajib tera ulang. Hingga Agustus 2025 baru 4.000 UTTP ditera ulang.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Standarisasi Pemberdayaan dan Tertib Usaha Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli Dewa Ayu Suantini, Selasa (3/9).
Dewa Ayu Suantini mengatakan tahun ini kegiatan sidang tera ulang dilakukan 10 kali. Kegiatan menyasar alat timbang, ukur dan takar pada pasar-pasar di Kabupaten Bangli serta beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Untuk tahun ini target wajib tera sebanyak 6.500 UTTP dan setelah kegiatan dilaksanakan sebanyak 10 kali baru 4.000 UTTP yang ikuti sidang tera ulang,” sebutnya.
Belum terealisasinya target tersebut karena beberapa hal. Di antaranya yakni masih rendahnya kesadaranpemilik UPTT melakukan tera ulang. Disamping itu minimnya anggaran untuk kegiatan tera.
Menurut Dewa Ayu Suantini, anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tera ulang hanya Rp 22 juta lebih. Di sisi lain, wilayah cakupan untuk kegiatan cukup luas sehingga kegiatan belum bisa maksimal.
Diakui, untuk menyiasati keterbatasan anggaran tempat pelaksanaan sidang tera dipilih di pasar yang lokasinya berdekatan dengan pasar lain. Cara ini bisa menekan biaya transportasi. Semisal, kegiatan dilaksanakan di Pasar Singamandawa, Kecamatan Kintamani, sehingga pedagang di Pasar Penelokan dan pemilik warung atau toko yang lokasinya berdekatan dengan Pasar Singamandawa bisa lakukan tera ulang UTTP yang digunakan.
"Sebelum pelaksanaan tera ulang, kami melakukan sosialisasi dan pengawasan. Disamping itu sebelum pelaksanaan tera ulang pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dengan harapan kegiatan bisa disampaikan ke masyarakat melalui kepala dusun setempat," sambungnya.
Ditegaskan pula, sanksi bagi pemilik UTTP yang tidak melakukan sidang tera ulang, diatur dalam UU RI No: 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pada pasal 25 dengan jelas disebutkan larangan mempunyai, menaruh, memamerkan memakai atau menyuruh memakai alat ukur, takar timbang dan atau perlengkapanya yang bertanda batal, dan alat ukur takar dan timbang dan atau perlengkapannya yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku.
"Bagi pemilik UTTP yang melanggar pasal 25,26,27 dan 28 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal kenakan pidana penjara selamalamanya 1 tahun dan atau denda setinggi tingginya Rp 1.000.000,” imbuhnya. 7esa
Komentar