Pemkab dan Desa Adat Kuta Bahas Rencana Kerja Sama Pemanfaatan Aset
MANGUPURA, NusaBali - Desa Adat Kuta menggelar rapat pembahasan mengenai rencana kerja sama pemanfaatan aset di Pantai Kuta di Kantor Camat Kuta pada Selasa (3/9).
Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung AA Rama Putra dan Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Kadek Oka Parmadi.
Ketua Tim Penataan Pantai Kuta I Gusti Anom Gumanti, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan dari para pihak terkait. “Astungkara, hari ini (kemarin) kami sudah mencapai satu titik formulasi yang jelas. Kerja sama ini akan melibatkan bangunan-bangunan yang dikerjasamakan melalui kontrak dan penilaian fasilitas yang ada. Kerja sama ini akan saling menguntungkan dengan pemerintah daerah, contohnya adalah pengelolaan area parkir,” ujar Anom Gumanti.
Anom Gumanti menekankan pentingnya mewujudkan kerja sama ini segera. Item-item yang akan dikerjasamakan meliputi area parkir, skatepark, 13 bangunan, dan food court di Kayu Santen. Anom Gumanti menjelaskan bahwa keputusan mengenai pemanfaatan Pantai Kuta tidak bisa diambil dalam satu hari, karena memerlukan kajian dan desain yang mendalam. “Kami berharap tampilan Pantai Kuta akan lebih baik secara estetika, lebih cantik, dan menjadi tujuan favorit bagi wisatawan,” harapnya.
Anom Gumanti juga menekankan pentingnya agar masyarakat lokal dapat memanfaatkan fasilitas ini. Saat ini, target final untuk kerja sama ini belum dapat ditentukan karena proses administrasi dan appraisal masih berlangsung. Setelah appraisal menentukan angka, kedua belah pihak akan kembali bertemu untuk melanjutkan proses. “Diharapkan semua proses ini dapat selesai secepatnya, tambahnya.
Sementara, Kepala Bidang Aset BPKAD Badung Kadek Oka Parmadi, mengatakan saat ini tahapan dalam proses kerja sama antara BPKAD dan desa adat adalah menunggu pengajuan dari pihak desa adat mengenai objek-objek yang akan dikerjasamakan. Setelah pihak desa adat mengajukan surat resmi, BPKAD akan memprosesnya untuk mendapatkan persetujuan dari Bupati.
“Setelah mendapatkan persetujuan bupati, tim appraisal akan turun untuk menilai dan menentukan harga sewa yang dituangkan dalam bentuk SK. Dengan demikian, dasar hukum untuk penyewaan akan menjadi jelas,” kata Oka Parmadi.
Dia juga menambahkan bahwa BPKAD akan berusaha mempercepat proses ini begitu desa adat menyetorkan surat pengajuan. Jika pengajuan dapat dilakukan segera diharapkan seluruh proses dapat selesai pada September ini.
Saat ditanya mengenai nilai sewa, Oka Parmadi menjelaskan nilai sewa akan ditentukan oleh tim appraisal. Dalam penentuan nilai sewa terdapat faktor penyesuai sewa yang akan diperhitungkan berdasarkan berbagai aspek, seperti identitas penyewa dan jenis objek yang disewa. 7 ol3
1
Komentar