Simpan Pistol Rakitan Berujung Bui
DENPASAR, NusaBali - Miliki pistol rakitan, Panca Hartawan, 50, hanya bisa pasrah merasakan dinginnya jeruji besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 8 bulan penjara pada sidang agenda putusan, Selasa (3/9). Senjata api tersebut dipesannya secara online dan disimpan di kamar rumah pacarnya dengan tujuan untuk melindungi diri.
Terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, munisi, atau sesuatu bahan peledak sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Panca Hartawan dengan hukuman selama 8 bulan penjara dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tegas majelis hakim.
Diketahui putusan tersebut lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut kartika Widnyana, yaitu 1 tahun penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. Panca Hartawan pun hanya tinggal menjalani setengah dari masa hukumannya.
Menurut surat dakwaan JPU sebelumnya, kasus ini bermula ketika Panca Hartawan memesan sebuah senjata api rakitan jenis Rev 733 konversi 22 LR berwarna silver lengkap dengan 10 butir peluru kaliber 22 LR dan 18 butir peluru ramset/hampa yang berisi mesiu, melalui sebuah aplikasi online seharga Rp 7 juta. Paket tersebut kemudian diantar ke tempat tinggalnya di Jalan Suli No 88, Banjar Kerta Bhuwana, Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, dan disimpan di bawah lemari meja rias di kamar rumah pacarnya.
Singkat cerita, keberadaan senjata api tanpa izin tersebut akhirnya tercium oleh aparat kepolisian, yang kemudian menangkap terdakwa di rumahnya pada Jumat, 12 April 2024. Saat penggeledahan, polisi menemukan senjata api tersebut di dalam tas warna hijau bertuliskan Cathay Pacific, bersama amunisi yang telah disebutkan.
“Dalam pemeriksaan, Panca Hartawan mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, yang disimpan untuk jaga-jaga dan melindungi dirinya. Namun, dia tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai, membawa, atau menyimpan senjata api beserta amunisi tersebut,” kata JPU.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, senjata api yang disita diketahui merupakan hasil modifikasi dari senjata airsoft uun replika revolver S&W dengan kaliber lubang laras 6 milimeter, yang mampu menembakkan peluru kaliber 22 serta ramset. Namun, penggunaan senjata api ini tidak sempurna karena posisi firing fin terkadang tidak pas dengan primer peluru, sehingga membutuhkan beberapa kali percobaan untuk menembakkan peluru dengan tepat. 7 cr79
1
Komentar