nusabali

Promosikan Judol, Selebgram Cantik Terancam 10 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-promosikan-judol-selebgram-cantik-terancam-10-tahun-bui

DENPASAR, NusaBali - Safirah Rabbani, 21, seorang selebgram asal Jakarta, harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (3/9), setelah diduga terlibat dalam promosi judi online (judol). Tak tanggung-tanggung wanita berparas cantik ini menerima upah Rp 1,5 juta sampai Rp 9 juta per bulan hanya dari mempromosikan sebuah situs judol.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya, Safirah didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang melarang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan muatan perjudian. “Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini bisa mencapai 10 tahun penjara,” kata JPU.

Kasus ini bermula pada 26 Mei 2024, ketika personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan patroli media sosial (medsos) dan menemukan akun Instagram @safiraarbn yang dikelola oleh Safirah Rabbani. Penangkapan dilakukan keesokan harinya di Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Diketahui akun tersebut, yang memiliki 37 postingan dan 44.000 pengikut, terdeteksi mempromosikan judol melalui Instagram Story atau Instastory. Postingan tersebut menampilkan link judol dengan mengajak para followers yang melihatnya untuk ikut mendaftar dan disertai iming-imingan testimoni asli dari para member.

Situs judol yang dipromosikan menyediakan berbagai permainan, termasuk slot, live casin0, olahraga, p0ker, dan togel. Safirah menggunakan handphonenya untuk menyalin link dari grup WhatsApp ‘Talent Jeju’ yang dikirim oleh admin grup dengan nomor +6281952546900, kemudian mengunggahnya ke instastory miliknya.

Situs ini membutuhkan pemain untuk melakukan deposit sebelum mulai bermain, dan kemenangan dapat ditarik ke rekening bank. “Seluruh permainan di situs ini bergantung pada keberuntungan, bukan keahlian pemain,” terang JPU.

Terdakwa mendapatkan bayaran dari jasa promosi/endorse tersebut di awalnya di bayar Rp 1,5 juta. Kemudian setiap bulannya pembayaran terdakwa naik terus hingga 6 Mei 2024 terdakwa menerima Rp 9 juta, yang ditransfer langsung ke rekening atas nama Safirah Rabbani. 7 cr79

Komentar