nusabali

Jabatan Wabup Berakhir 10 Februari 2025, Arta Dipa Menyatakan Belum Tahu

  • www.nusabali.com-jabatan-wabup-berakhir-10-februari-2025-arta-dipa-menyatakan-belum-tahu

AMLAPURA, NusaBali - Jabatan Wakil Bupati Karangasem I Wayan Arta Dipa akan berakhir 10 Februari 2025. Namun dirinya belum tahu tentang akhir masa jabatan tersebut.

Sesuai SK Mendagri yang dia pegang, jabatannya berakhir 21 Februari 2026 karena dilantik 21 Februari 2021. Sehubungan terbitnya Perpres Nomor : 80 Tahun 2024, masa jabatan kepala daerah yang masih menjabat diciutkan, serentak berakhir 10 Februari 2025.

"Saya belum tahu masa jabatan berakhir 10 Februari 2025, saya belum dapat laporan," ujar Wakil Bupati I Wayan Arta Dipa, kepada NusaBali di Amlapura, Rabu (4/9).

Wabu Arta Dipa mengaku tidak memikirkan hal itu. Kata dia, terpenting setelah masa jabatannya berakhir  berusaha tetap berbuat untuk Karangasem. Caranya, dengan menarik investor ke Karangasem agar menginvestasikan modalnya, diawali studi banding ke beberapa kabupaten di Bali.

Sebab, lanjut pejabat dari Banjar Pakel, Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, ini kabupaten lain telah mampu mendatangkan sejumlah investor, Karangasem mesti bisa. "Pemerintah juga perlu menyederhanakan birokrasi, agar tidak berbelit-belit, caranya agar penerbitan izin dipermudah, tanpa melanggar aturan yang berlaku," jelasnya.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor : 80 Tahun 2024, terhitung 30 hari kerja sejak penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Karangasem. 

KPU menetapkan rekapitulasi hasil perhitungan suara, sesuai tahapan 16 Desember 2024, sehingga pelantikannya secara serentak, 10 Februari 2025, mengacu Peraturan KPU RI Nomor : 2 Tahun 2024. 

Ketua KPU Karangasem I Putu Darma Budiasa mengatakan, masa jabatan diatur Perpres Nomor : 80 Tahun 2024. 

Terutama tertuang di pasal 2A ayat (2) jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil Walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota. 

Lebih rinci lagi, diatur di pasal 22A pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025.

Hal itu untuk masa jabatan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota,  hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Kabag Hukum Setdakab Karangasem, I Komang Suarnatha, juga menegaskan hal itu. "Ya sesuai Perpres Nomor 80 tahun 2024, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem 10 Februari 2025. Sebab, saat itu digelar pelantikan serentak," katanya.7k16

Komentar