Bebas Visa Dipangkas Jadi 13 Negara, Pengusaha Pariwisata Heran Jumlahnya Dipangkas
JAKARTA, NusaBali - Pengusaha pariwisata menyoroti keputusan pemerintah yang memangkas jumlah negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia. Keputusan tersebut dinilai dapat mempengaruhi jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Tanah Air.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya bukannya menolak keputusan pemerintah. Hanya saja ia mempertanyakan jumlah pemangkasan dari sebelumnya 169 negara menjadi 13 negara.
"Kita bukannya menolak itu ya kan. Boleh dievaluasi kan namanya pemerintah, kalau memang negaranya yang datang sedikit ngapain juga dikasih, tapi kan harus dilihat, masa dari 169 itu dihilangkan semuanya tinggal 13, yang benar aja. Nggak gitu juga caranya kerja," katanya saat ditemui di Yayasan Sahid Jaya, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom, Rabu (4/9).
Ia membandingkan Thailand yang menambah fasilitas bebas visa kunjungan dari sebelumnya 57 menjadi 93. Menurut Haryadi, kebijakan tersebut memang banyak dilakukan negara lain.
"Thailand aja dari 57 ditambah jadi 93. Sekarang beberapa negara lain membuat bebas visa untuk negara-negara tertentu," sebut dia.
Makin sedikitnya negara penerima bebas visa kunjungan dikhawatirkan membuat turis enggan datang ke Indonesia. Terlebih banyak pertimbangan sebelum memutuskan berwisata ke luar negeri, salah satunya akomodasi.
"Otomatis kan orang juga mikir, kalau ribet urusan visa ngapain juga kan. Visa on arrival kan punya ketertarikan juga urusan itu, belum lagi urusan harga tiketnya lah. Terus menyangkut masalah informasinya yang nggak lengkap, banyak lah," bebernya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan 13 negara dari kewajiban memiliki visa saat berkunjung ke Indonesia. Penentuan negara dipilih dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung perekonomian nasional.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Peraturan ini otomatis berlaku pada saat diundangkan 29 Agustus 2024.
"Subjek bebas visa kunjungan dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia," bunyi pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Minggu (1/9).*
Daftar 13 Negara Bebas Visa ke Indonesia:
1. Brunei Darussalam
2. Filipina
3. Kamboja
4. Laos
5. Malaysia
6. Myanmar
7. Singapura
8. Thailand
9. Vietnam
10. Timor Leste.
11. Suriname
12. Kolombia
13. Hong Kong
Komentar