Badan Publik Ditekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi
SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelar bimbingan teknis (bimtek) monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di Kantor Dinas Kominfosanti Buleleng, Rabu (4/9).
Program rutin tahunan dari Komisi Informasi ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, menekankan pentingnya pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai upaya mendorong transparansi dalam penyelenggaraan negara. “Pemberlakuan UU ini juga mengoptimalkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan publik penyelenggaraan negara. Ini penting untuk mencapai tata pemerintahan yang baik,” kata dia.
Sebanyak 17 badan publik yang mengikuti kegiatan ini diminta agar tidak sekadar menjadikan kegiatan ini sebagai ajang kontestasi. Namun juga sebagai sarana untuk mengukur sejauh mana badan publik telah mengimplementasikan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
Dinas Kominfosanti sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Buleleng juga diminta membina PPID Pembantu di Buleleng. “Kami mendorong PPID Pembantu untuk bisa mengikuti seluruh rangkaian proses monev ini sebagai umpan balik bagi penilaian kinerja PPID yang telah dilaksanakan selama setahun ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Aguswirajaya, menyampaikan pentingnya kegiatan evaluasi sebagai alat untuk mengukur sejauh mana badan publik mematuhi aturan keterbukaan informasi. “Kami ingin melihat seberapa konsisten badan publik dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat” ungkapnya.
Ia memastikan tujuan utama dari monev ini adalah memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan publik. “Yang paling penting adalah ketika masyarakat membutuhkan informasi, mereka benar-benar bisa mendapatkannya. Ini yang menjadi fokus utama kami," sebut dia.
Meski permintaan informasi dari masyarakat kepada OPD bisa bervariasi, setiap badan publik harus tetap memberikan layanan informasi yang baik dan transparan. “Tidak boleh ada badan publik yang tidak memberikan layanan informasi yang baik kepada masyarakat,” pesannya.7 mzk
1
Komentar