Empat Pria Pencuri Baterai Tower Dituntut Berbeda
SINGARAJA, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut empat pria pelaku pencuri baterai tower telekomunikasi dengan hukuman penjara yang berbeda.
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (4/9) pagi.
Dalam tuntutannya, JPU Gede Dewangga Prahasta Dyatmika meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada keempat orang ini. Keempat pelaku pencuri ini sama-sama berasal dari Surabaya, Jawa Timur, yakni Febri Kriswanto, 38, Agus Prastyo, 37, Agus Heri Kustanto, 45, dan Ariono, 42.
JPU menuntut majelis hakim agar keempat terdakwa ini dinyatakan bersalah, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Ini sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5, sesuai dakwaan.
“Menuntut supaya majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Febri Kriswanto dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Terdakwa Agus Prastyo, Agus Heri Kustanto, dan Ariono dijatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan,” ujar JPU.
JPU melanjutkan bahwa hukuman yang diterima oleh para terdakwa ini akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan dengan perintah tetap ditahan.
Sedangkan untuk barang bukti, berupa satu unit mobil Mitsubishi Colt T-120 yang digunakan mengangkut barang curian, beserta kunci kontak dan satu lembar terpal plastik, dikembalikan kepada pemiliknya.
Begitu juga masing-masing satu buah obeng, besi segi empat, tas gantung, dan isolasi dirampas untuk dimusnahkan. “Empat buah baterai kering merk Shoto dan lima buah baut dikembalikan kepada PT Telkomsel,” lanjut JPU.
Untuk diketahui, empat orang pelaku pencurian ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukasada yang mencurigai sebuah mobil pick up warna putih yang melintas di wilayah Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, menuju ke arah Kota Denpasar, dengan kecepatan tinggi pada malam hari.
Karena itu, polisi lalu mengejar mobil tersebut. Empat terdakwa yang mengetahui dikejar polisi, lalu menambah kecepatannya, hingga kemudian mobil dengan nomor polisi P 8044 VN itu, akhirnya berhasil dihentikan di proyek shortcut di KM 18, Desa Gitgit.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati ada 16 aki milik salah satu perusahaan telekomunikasi. Mereka ternyata baru selesai melakukan pencurian empat aki di Tower BTS Site Padangbulia, di Dinas Padangbulia, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Sabtu (4/5) malam. 7 mzk
1
Komentar