Anak Bakar Rumah Orangtua di Patemon, Suastama Ditetapkan Jadi Tersangka
Tersangka Suastama juga disebutkan sering mengamuk apabila sedang mabuk. Hal ini yang membuat ia dijauhi oleh keluarganya
SINGARAJA, NusaBali
Polisi menetapkan Putu Suastama, 27, sebagai tersangka kasus pembakaran rumah di Banjar Dinas Tegal, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng. Diketahui ia nekat membakar rumah milik orangtuanya bernama Nyoman Sudik, 54, pada Selasa (27/8) dini hari lalu karena kesal tak diberi uang untuk beli minuman di kafe.
Kapolsek Seririt, Kompol Putu Sunarcaya menjelaskan bahwa Suastama telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal tentang Perbuatan yang dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolsek Seririt untuk diproses hukum.
Ia menambahkan, tersangka Suastama telah diamankan kepolisian sesaat setelah aksi nekatnya membakar rumah itu. Tersangka disebutkan membakar kamarnya terlebih dahulu, usai tidak diberikan uang oleh orang tuanya untuk membayar minuman di kafe. Api tersebut kemudian membesar dan merembet ke bangunan rumah milik orang tuanya.
Orangtua Suastama yang mengetahui ada api di rumahnya, lalu berusaha memadamkan api. Namun hal itu sempat dicegah oleh pelaku. Karena hal itu, orang tua pelaku lalu kabur dan meminta bantuan warga, guna memadamkan api yang membakar rumahnya. Sementara tersangka berada di dalam rumah dan menutup pintu.
”Memang sudah ada niat membakar rumah dan diduga juga berniat membakar dirinya sendiri. Sudah menutup pintu rumah dan saat api sudah besar, pelaku malah kelabakan dan keluar lewat jendela, dengan memukul kaca,” ujarnya dikonfirmasi pada Rabu (4/9) siang.
Kompol Sunarcaya mengungkapkan, polisi telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Polisi menemukan korek api yang diduga digunakan tersangka untuk membakar rumah. Hanya saja tidak ditemukan bekas bensin maupun gas, sebagai bahan untuk membakar rumah.
“Barang bukti dan hasil laboratorium forensik sudah turun. Kemungkinan tersangka ini membakar rumah menggunakan benda-benda yang mudah terbakar seperti kasur,” ungkapnya.
Ia menyebut tersangka melakukan pembakaran di kamarnya, kemudian berlanjut membakar rumah orang tuanya. Kebetulan mereka masih tinggal dalam satu atap. Peristiwa tersebut pun dilaporkan juga oleh orang tuanya sendiri. Dari penelusuran yang dilakukan polisi, bahwa tersangka sering melawan orang tuanya.
Tersangka Suastama juga disebutkan sering mengamuk apabila sedang mabuk. Hal ini yang membuat ia dijauhi oleh keluarganya. Bahkan ulahnya membakar rumah ini disebut juga saat dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol. “Memang (tersangka) sering membuat keributan dengan keluarganya. Apalagi saat mabuk dijauhi oleh keluarganya,” tutup dia.7 mzk
1
Komentar