Kasus Landak Sukena Mencuat, Perbekel Minta Keadilan dan GPS Siap Bantu
DENPASAR, NusaBali - Imbas dari viralnya berita I Nyoman Sukena, 38, yang harus ditahan dan didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan ancaman lima tahun penjara gara-gara memelihara landak jawa (hewan yang dilindungi), membuat Perbekel (Kepala Desa) Bongkasa Pertiwi turun tangan.
Perbekel Bongkasa Pertiwi, Nyoman Buda, berharap adanya restorative justice (RJ). Bahkan, pengacara kondang serta politisi senior Gede Pasek Suardika (GPS) siap membantu tanpa bayaran atau secara sukarela.
Dukungan terhadap Sukena yang sedang ditahan di Lapas Kerobokan datang dari tim penasihat hukum (PH) Sukena yang terdiri dari Ni Putu Nathalia Dewi, Ni Made Anggreaningsih, dan I Gede Wahyu Nanda Pratama.
Mereka berharap adanya restorative justice karena Sukena yang kegiatannya sehari-hari sebagai peternak ayam tidak mengetahui bahwa landak jawa termasuk hewan yang dilindungi dan hewan tersebut tidak untuk diperjualbelikan.
Nyoman Buda meminta tolong agar kasus tersebut dikaji terlebih dahulu. Semestinya, menurut dia, sebelum melakukan penahanan, dilakukan pembinaan terlebih dahulu kepada warga desanya itu.
"Tolong agar dikaji dahulu, padahal kan bisa berikan pembinaan saja dulu. Kalau warga kami tidak mau mengindahkan pembinaan itu okelah, baru ditindak. Saya tahu bagaimana karakter warga termasuk Sukena," kata Buda.
Menurutnya, dia yakin, warganya itu tidak ada niat jahat dalam kasus landak ini. "Dia itu pecinta binatang, burung kecil pun diajak tidur. Dia tidak tahu ada aturan yang melarang memelihara landak jawa," tegas Buda, Rabu (4/9).
Menurut Buda, di Desa Bongkasa Pertiwi terdapat banyak ladang dan jurang, sehingga berbagai jenis binatang, termasuk trenggiling dan landak, sering ditemukan.
Masyarakat setempat menganggap landak sebagai hama karena sering merusak tanaman seperti umbi-umbian. Meski demikian, mereka tidak menyakiti binatang tersebut.
Biasanya warga tidak membunuh hewan itu, hanya mengusirnya. Buda juga mengkritik kurangnya sosialisasi mengenai hewan yang dilindungi di desa-desa. "Katanya yang dilindungi landak jawa, masyarakat kan tidak tahu mana yang landak jawa atau bali," katanya.
"Jadi tolong BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) dan lainnya, kalau memang ada satwa yang dilindungi, jangan hanya sosialisasi terbatas lewat pameran yang digelar di kota. Minimal sosialisasi juga di desa-desa, tinggal surati perangkat desa, kami siap menyampaikan informasi tersebut," tuturnya.
Saat ini, Sukena menghadapi kesulitan besar, termasuk kehilangan mata pencaharian karena tidak bisa menjalankan ternak ayam dan mesin penggilingan daging ayamnya karena kasus ini. Istrinya juga terpaksa berhenti bekerja untuk merawat dua anak mereka yang masih kecil.
Ni Putu Nathalia Dewi menjelaskan, upaya restorative justice di kepolisian telah dilakukan dengan koordinasi berulang kali dengan penyidik Ditkrimsus Polda Bali dan audiensi dengan BKSDA Provinsi Bali.
Namun, BKSDA mengembalikan kasus ini kepada pihak kepolisian, dan akhirnya kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan. "Kalau kasus mengenai satwa dilindungi ancaman hukumannya lima tahun, dan ketentuannya memang harus ada penahanan," ujar Nathalia Dewi.
Dalam persidangan mendatang, pihak penasihat hukum akan berupaya mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan agar Sukena tidak harus ditahan di Lapas Kerobokan, dengan mempertimbangkan situasi keluarganya.
"Kami akan sampaikan klien kami kooperatif, apalagi beliau adalah tulang punggung keluarga, dan kini istrinya harus berhenti bekerja karena merawat anak-anak," imbuhnya.
Di sisi lain, Gede Pasek Suardika mengungkapkan, dirinya siap membantu penanganan hukum dan bergabung dengan tim PH, bahkan dirinya berkata tidak perlu dibayar dan akan bekerja menegakkan keadilan kepada Sukena dengan sukarela.
"Kami ikut bantu penanganan hukumnya, gabung dengan tim PH sebelumnya. Intinya kami upayakan dulu penangguhan, setelah itu baru solusi yang sifatnya berkeadilan dan memiliki manfaat dalam penegakan hukum. Terdorong atas rasa kemanusiaan, kami tanpa dibayar akan turut membela terdakwa," ujarnya.
Untuk diketahui, Sukena sebelumnya menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar, pada Kamis (29/8) dengan ancaman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Hewan langka tersebut awalnya didapat dari kebun mertuanya beberapa tahun lalu. Sukena, yang dikenal sebagai pencinta binatang, memutuskan untuk memelihara dua landak jawa tersebut karena kasihan dan merasa hewan itu masih sangat muda.
Tidak ada niat dari Sukena untuk menjual hewan tersebut. Bahkan hewan tersebut sampai berkembang biak dan kini jumlahnya menjadi empat ekor. Namunz karena ada seseorang yang melaporkan, Sukena kini harus berurusan dengan hukum. cr79
Komentar