Bawa Bekal Narkotika, Petani Kolombia Disidang
DENPASAR, NusaBali - Berlibur ke Bali, seorang petani berkebangsaan Kolombia, Miguel Jaramillo Jimenez, 27, malah berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/9) sore.
Miguel ditangkap karena kedapatan menyeludupkan narkotika di barang bawaannya, saat diperiksa oleh petugas bea cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erik Sumiyati dan Lumisensi, mengungkap, terdakwa Miguel Jaramillo Jimenez ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 17 Mei 2024.
Miguel, yang baru tiba dari Belanda, awalnya tidak mencantumkan narkotika dalam formulir deklarasi bea cukai yang diisinya," kata JPU. Saat pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray, petugas bea cukai mencurigai adanya barang mencurigakan dalam tas carrier yang dibawanya.
Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan berbagai barang terlarang. Barang bukti yang ditemukan berupa rajangan ganja (2,34 gram netto) dan cairan Delta 9 Tetrahydrocannabinol dalam dua vape (2,06 gram netto).
Selain itu, Miguel juga kedapatan membawa biji-bijian hitam yang mengandung psilosina, sebuah narkotika golongan I, dengan total berat 6,26 gram netto.
Barang-barang ini diakui oleh Miguel sebagai miliknya, yang dibelinya di Amsterdam, Belanda dan Medellin, Kolombia, dengan harga Rp 3.570.000 sebelum keberangkatannya ke Bali.
"Dalam pengakuannya terdakwa menyatakan bahwa narkotika tersebut untuk konsumsi pribadi selama liburannya, dan bukan untuk dijual," ujar JPU.
Setelah penangkapan, Miguel segera diserahkan kepada Satuan Narkoba Polda Bali untuk diproses lebih lanjut. Dalam pengakuannya, ia juga mengatakan telah mengkonsumsi narkotika selama 10 tahun di negaranya dan tidak tahu bahwa di Indonesia barang haram ini ilegal.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri mengonfirmasi bahwa barang-barang dengan kode tertentu itu memang benar mengandung narkotika Golongan I, seperti ganja dan psilosina.
Namun, beberapa barang lainnya, seperti serbuk dan cairan dengan kode tertentu, dinyatakan tidak mengandung narkotika.
Terdakwa yang tampak gelisah dan tidak fokus dalam mengikuti jalannya persidangan, mengatakan tidak dapat menemukan keadilan dalam proses persidangan ini.
Beberapa kali ia ditegur oleh majelis hakim untuk fokus dan serius memperhatikan apa yang disampaikan oleh majelis hakim dan JPU, demi dapat memenuhi hak-hak terdakwa selama persidangan.
Oleh JPU, terdakwa didakwa dan diancam pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang Pengedaran dan Kepemilikan Narkotika. cr79
1
Komentar