Terdakwa I Nyoman Sukena yang Disidang Karena Pelihara Landak
Warga Tidak Tahu Kalau Landak Hewan Dilindungi
DENPASAR, NusaBali - Sidang lanjutan kasus I Nyoman Sukena, 38, yang ditahan akibat dugaan memelihara satwa yang dilindungi berupa Landak Jawa (Hystrix Javanica), kembali digelar dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (5/9) siang.
Dalam kesaksian warga setempat, mereka mengungkapkan warga desa tidak tahu bahwa ternyata ada jenis landak yang dilindungi dan bahkan perbedaan jenisnya pun tidak tahu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya mendatangkan 2 saksi. Yaitu Saksi yang menyaksikan penangkapan Anak Agung Rai Astawa yang tinggal 1 lingkungan dengan terdakwa dari Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung dan saksi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Suhendarto.
Ruang sidang tampak penuh sesak dipenuhi oleh warga desa yang kompak mengenakan pakaian adat dalam mengikuti proses jalannya sidang ini. Bahkan Perbekel Bongkasa Pertiwi Nyoman Buda hadir menyaksikan persidangan warganya ini. Sidang yang berjalan cukup lama ini beberapa kali diwarnai sorakan dari pengunjung sidang yang sebagian besar merupakan warga Bongkasa.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra, saksi Anak Agung Rai Astawa mengungkapkan bahwa awalnya ia tidak tahu kenapa terdakwa Sukena bisa didatangi penyidik dari Polda Bali. Saat penangkapan, ia melihat di Sukena memiliki empat ekor landak dan seekor burung Jalak Bali di rumahnya. “Saya awalnya tidak tahu kenapa Sukena didatangi polisi, saya baru tahu ketika saat penangkapan. Ternyata gara-gara memelihara landak,” ucapnya.
Astawa bingung saat mengetahui Sukena bisa ditangkap kepolisian hanya karena memelihara landak. Karena menurutnya landak hanya hama bagi ladang dan warga Desa Bongkasa Pertiwi yang terkenal banyak jurang dan kebun.
"Masyarakat setempat tidak tahu bahwa landak adalah satwa yang dilindungi. Warga desa menganggap landak sebagai hama karena sering merusak tanaman, seperti umbi-umbian. Saya tidak mau memfitnah landak, saya ada video, kebun kelapa orang tua saya yang rusak oleh ulah landak," ujarnya.
Usai sidang, terdakwa langsung menangis memeluk istri dan kerabatnya. Istri terdakwa yang syok dan tidak dapat menahan isak tangis bahkan sampai pingsan di luar ruangan sidang. 7 cr79
Komentar