Gara-gara Teman Bawa Narkoba, Dua Wanita Muda Ikut Disidang
DENPASAR, NusaBali - Apes dialami dua perempuan yaitu Jasmine Abigail Tumbelaka, 29, asal Jakarta dan Balqis Putri Siregar, 19, asal Medan.
Keduanya harus rela duduk di kursi pesakitan setelah ditangkap polisi saat menginap bersama temannya, Shella Chrissandy Sulistyo (berkas terpisah) yang ternyata membawa narkoba.
Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (5/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida E, menyebutkan kasus ini terungkap di sebuah tempat penginapan The Kanjeng Suites & Villas di Jalan Pengembak No. 28, Banjar Tanjung Intaran, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, pada Senin, 22 April 2024.
Awalnya polisi sudah menargetkan Shella Chrissandy. Berdasarkan laporan masyarakat dia diketahui terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran gelap narkoba. Polisi yang mengetahui posisi Shella Chrissandy, langsung saja mencari dan menangkapnya di kamar villa 203, saat itu Shella Chrissandy sedang menginap dengan dua terdakwa ini dan yang menyebabkan Jasmine dan Balqis pasrah harus ikut digelandang ke kantor polisi.
Saat di interogasi, Shella mengakui bahwa mereka menyimpan narkotika di dalam kamar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti berupa satu dompet biru berisi korek api gas, satu potongan pipet bening, dan satu dompet putih yang berisi narkotika.
“Narkotika tersebut terdiri dari dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor masing-masing 0,66 gram dan 1,38 gram, serta 40 butir tablet coklat yang diduga inek dengan berat kotor 10,66 gram,” ujar JPU. Saat dimintai keterangan, Jasmine dan Balqis mengelak memiliki keterlibatan dalam kepemilikan narkoba itu dan mengatakan itu murni milik Shella semua.
JPU dalam dakwaannya menyatakan, para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika dengan berat lebih dari 5 gram. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatan tersebut, mereka terancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 (1) huruf a Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 7 cr79
Komentar