Satpol PP Biarkan Reklame Paslon Bertengger
NEGARA, NusaBali - Jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana menggelar penertiban reklame di seputaran Kota Negara (Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara), Kamis (5/9). Penertiban menyasar reklame melanggar ketentuan. Namun reklame para pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 masih dibiarkan bertengger.
Sesuai data yang diterima NusaBali, ada 13 reklame yang diturunkan dalam penertiban tersebut. Reklame itu terdiri dari 4 spanduk, 6 baliho, 2 banner, dan 1 bendera. Reklame yang diturunkan merupakan reklame milik perusahaan-perusahaan, sekolah, kursus, serta instansi pemerintah.
Reklame tersebut diturunkan karena ada yang tidak berizin, salah pemasangan, dan habis masa berlaku atau kedaluwarsa. Tetapi reklame milik Paslon Pilkada 2024 yang belakang menjamur di seputaran Kota Negara, tidak ada disentuh petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) ini.
Padahal beberapa reklame Paslon itu ada yang sudah jelas ditemukan melanggar zona reklame yang diatur Pemkab. Temasuk ada beberapa reklame Paslon yang disinyalir belum ada izin alias bodong.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Satpol PP Jembrana I Ketut Jaya Wirata mengatakan, penertiban reklame ini digelar untuk menjaga keindahan Kota Negara. Penertiban dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
"Sasaran kami adalah reklame yang tidak berizin dan menyalahi aturan pemasangan, serta reklame kadaluwarsa," ujar Jaya Wirata.
Disinggung mengenai reklame Paslon yang tidak ada disentuh dalam penertiban tersebut, Jaya Wirata mengatakan, penertiban kali ini hanya difokuskan pada reklame-reklame di luar ranah Pilkada. Sementara untuk reklame Paslon yang banyak terpasang meskipun belum mulai masa kampanye, dirinya mengaku masih menunggu arahan dari pihak KPU dan Bawaslu.
"Kami hanya menindak reklame komersial. Sementara untuk reklame partai politik (termasuk Paslon Pilbup Jembrana dan Pilgub Bali, red), kami masih menunggu arahan dari KPU dan Bawaslu," ucap Jaya Wirata.7ode
1
Komentar