nusabali

DPRD Karangasem Bahas Tata Tertib, Siapkan Sanksi Anggota Malas Rapat

  • www.nusabali.com-dprd-karangasem-bahas-tata-tertib-siapkan-sanksi-anggota-malas-rapat

Berdasarkan catatan di Sekretariat DPRD, beberapa anggota DPRD Karangasem sering tidak ikut rapat. Terutama saat rapat gabungan komisi yang hadir hanya segelintir.

AMLAPURA, NusaBali
DPRD Karangasem mengawali kinerja dengan menggelar rapat beragendakan membahas tata tertib untuk masa bhakti 2024-2029. Salah satu pointnya, menyiapkan sanksi kepada anggota yang malas ikut rapat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Karangasem sementara, I Wayan Suastika di ruang rapat DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Kamis (5/9). Salah satu pasal tata tertib, jelas  Wayan Suastika, bagi anggota yang tidak ikut rapat 6 kali berturut-turut akan kena sanksi. “Baik berupa rapat biasa maupun rapat paripurna, 6 kali berturut-turut tidak hadir, dapat sanksi secara tertulis,” jelas I Wayan Suastika.

Lenjut dia, berdasarkan catatan di Sekretariat DPRD,  beberapa anggota DPRD Karangasem sering tidak ikut rapat. Terutama saat rapat gabungan komisi yang hadir hanya segelintir. 

Setelah diatur dengan ketentuan yang berlaku katanya, ada dasar hukumnya memberikan sanksi kepada anggota DPRD. Padahal anggota DPRD itu merupakan wakil masyarakat, dapat kepercayaan masyarakat melalui pemilu legislatif. Sedangkan di saat menjalankan tugas-tugas resmi untuk menyuarakan aspirasi masyarakat di forum resmi justru malas hadir, itu sama artinya mengkhianati kepercayaan masyarakat.

Selama ini katanya, sempat memproses anggota DPRD yang malas, kalau ada pengaduan dari masyarakat. Kali ini tanpa ada pengaduan, bisa diproses, berdasarkan catatan absen di Sekretariat DPRD Karangasem.

Bahkan anggota DPRD Karangasem dari Fraksi Partai Golkar I Nyoman Musna Antara menyebutkan, ada anggota yang tidak hadir dalam waktu lama. “Nanti kalau ada anggota DPRD tiga kali saja berturut-turut tidak hadir mengikut rapat, mestinya pihak sekretariat bersurat ke anggota bersangkutan,” pintanya,

Bahkan Musna Antara mengingatkan, anggota DPRD yang ikut rapat, mesti hadir secara fisik. “Jangan sampai ada di daftar hadir, tetapi tidak hadir secara fisik,” sindirnya.

Sebab, sebelumnya beberapa kali terjadi hal itu, di daftar hadir hanya ada 19 anggota DPRD yang mengikuti rapat secara fisik, tetapi di absen sebanyak 30 anggota yang tandatangan kehadiran.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar I Wayan Dikep juga mengingatkan, agar anggota DPRD konsisten, mengenai kehadiran, maksudnya, hadir secara fisik dibuktikan tandatangan, bukan hanya tertuang di daftar hadir, tidak hadir secara fisik.

Anggota DPRD dari Fraksi DPIP I Komang Sudanta juga menegaskan, jika anggota enam kali berturut-turut absen mengikuti rapat, layak dapat sanksi tertulis dan dilaporkan ke badan kehormatan. “Itu kalau berturut-turut, kalau lima kali berturut-turut tidak hadir dan yang keenam kalinya hadir, ya belum bisa diambil tindakan,” kata Komang Sudanta.

Sekretaris DPRD Gianyar I Nengah Mindra menanggapi beragam pernyataan anggota DPRD soal kehadiran. Dalam tata tertib telah diatur, sebanyak enam kali berturut-turut tidak hadir mengikuti rapat-rapat, kena sanksi. Kenyataannya, awalnya tidak hadir hingga 5 kali, jelang keenam kalinya, anggota DPRD bersangkutan hadir, sehingga tidak kena sanksi. “Di situlah susahnya,” katanya.7k16

Komentar