nusabali

Dua Tradisi di Kota Denpasar Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Tahun 2024

Maburu di Panjer dan Mapajar di Griya Delod Pasar Intaran

  • www.nusabali.com-dua-tradisi-di-kota-denpasar-ditetapkan-jadi-warisan-budaya-tak-benda-wbtb-tahun-2024

Maburu Desa Adat Panjer dan Mapajar Griya Gede Delod Pasar Desa Adat Intaran, Denpasar jadi WBTB dengan domain Adat Istiadat Masyarakat Ritus

DENPASAR, NusaBali
Sebanyak dua tradisi di Kota Denpasar ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) nasional tahun 2024. Dua karya budaya Kota Denpasar yang ditetapkan menjadi WBTB Indonesia Tahun 2024 ini, yakni Maburu Desa Adat Panjer dan Mapajar Griya Gede Delod Pasar Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar dengan domain Adat Istiadat Masyarakat Ritus.

Kadis kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permusemuan Ni Wayan Sriwitari saat diwawancarai, Kamis (5/9) mengatakan penetapan dua tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2024 merupakan angin segar bagi inventarisasi dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar. 

Sehingga, ke depannya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar. Dengan penetapan dua karya budaya tahun 2024 ini menjadikan WBTB Indonesia dari Kota Denpasar bertambah menjadi 15 sejak tahun 2018 hingga 2024. 

“Penetapan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak diklaim negara lain dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional,” paparnya. Lebih lanjut dikatakan, setelah ditetapkan menjadi WBTB Nasional/Indonesia tahun 2024, nantinya kedua WBTB asal Denpasar ini akan terus dikawal sehingga mampu menjadi WBTB di tingkat internasional yang ditetapkan oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) atau Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ritual Mapajar di Griya Gede Delod Pasar Desa Adat Intaran. –IST 

“Kita patut bersyukur dengan ditetapkannya kebudayaan dan tradisi asli Denpasar masuk dalam WBTB Indonesia, ke depannya tradisi dan kebudayaan lainnya akan tetap kita perjuangkan untuk dapat masuk dalam WBTB Indonesia dan portal inventaris nasional,” ungkapnya. Raka Purwantara menjelaskan, Maburu dalam bahasa Indonesia berarti berburu. Prosesi ritual maburu sebuah prosesi pengejaran spiritual melalui mediasi darah babi yang dikonsumsi oleh mediator berupa sadeg atau pamangku yang dalam keadaan trance (kerauhan). 

“Tradisi Maburu dilaksanakan dalam untaian proses selama beberapa hari dan puncak upacara dilakukan saat Tawur Agung Kesanga atau sehari sebelum hari raya Nyepi. Dimana tradisi ini dipercaya dapat menciptakan keseimbangan antara Bhuana Agung (alam semesta) dan Bhuana Alit (tubuh manusia). Secara kesejarahan, tradisi Maburu tidak bisa lepas dari sejarah Desa Adat Panjer,” ujarnya. 

Sementara, Mapajar di Griya Gede Delod Pasar terkonstruksi atas ritual topeng sakral barong-rangda, seperangkat topeng sesandaran, dan masyarakat penyokongnya. Ketika prosesi mapajar dilakukan baik di hari Pagerwesi maupun di hari Penampahan Galungan dan Galungan maka dapat dilihat masyarakat lingkungan Banjar Pekandelan, Desa Adat Intaran yang antusias mengikuti rangkaian ritual ini. 

Masyarakat mendapatkan tugas masing-masing dari menyiapkan sarana upakara, mempersiapkan kalangan mapajar di jaba Merajan Gede Griya Delod Pasar, dan lainnya. “Hal ini tentu sebagai bentuk rasa bakti masyarakat terhadap Sang Pencipta melalui lelaku yadnya yang dapat dilacak melalui sejarah, bentuk fungsi dan juga makna di dalamnya,” ujar Raka Purwantara. 7 mis

Komentar