Terlibat Prostitusi, Bule Rusia Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial AA, 32, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Kamis (5/9) siang.
Perempuan berkewarganegaraan Rusia itu dideportasi lantaran terlibat prostitusi.
“AA dideportasi pada melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita pada keterangan pers yang diterima Jumat (6/9) siang.
Dikatakan, pengungkapan kasus ini berkat hasil pengawasan intensif jajaran imigrasi di Bali dalam rangka operasi ‘Jagratara’ yang digelar pada 21 Agustus 2024 lalu. AA terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta. Bersama seorang WNA lainnya yang berinisial NP, 26, AA diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam penggerebekan di lokasi tersebut. “AA juga diamankan beserta uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah di tempat kejadian,” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, Dudy menegaskan jika pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian. Pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menekankan pentingnya penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. “Kami berharap tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan warga negara asing agar mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Pramella. 7 ind, cr79
Komentar