75 Perbekel Perpanjang RPJMDes
RPJMDes
Perbekel
BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
APBDes
Kadis Pemberdayaan Masyarakat
I Made Sugiartha
AMLAPURA, NusaBali - Setelah masa jabatan 75 perbekel dan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) diperpanjang 2 tahun, praktis RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) juga diperpanjang 2 tahun. Sebelumnya RPJMDes ini disusun untuk keperluan 6 tahun, dan kini menjadi 8 tahun.
"Masa berlakunya diperpanjang 2 tahun, menyangkut rencana program kerja, khusus di Desa Bebandem yang program kerjanya bertambah tentang penataan lingkungan dan program digitalisasi desa," jelas Perbekel Bebandem, Kecamatan Bebandem, Karangasem I Gede Partadana, di ruang kerjanya, Banjar Pandesari, Desa /Kecamatan Bebandem, Jumat (6/9).
Partadana mengatakan, tidak banyak yang berubah rencana kerja di RPJMDes itu, hanya saja saat melakukan revisi RPJMDes, perlu rapat lagi mengundang anggota BPD, dan tokoh masyarakat lainnya.
RPJMDes, katag dia, merupakan rencana kegiatan program pemerintah desa yang sebelumnya masa berlakunya 6 tahun menjadi 8 tahun, atau satu periode jabatan perbekel. RPJMDes disusun setelah perbekel dilantik, mengacu Permendagri Nomor 114 tahun 2014. Ada syaratnya menetapkan RPJMDes, yakni penetapannya 3 bulan setelah perbekel dilantik, RPJMDes ditetapkan dalam bentuk peraturan desa. RPJMDes juga sebagai bentuk implementasi visi dan misi perbekel saat mencalonkan diri, di samping menyerap aspirasi masyarakat.
Penjabaran RPJMDes dijabarkan di RKPDes (rencana kegiatan atau program pemerintah desa) yang masa berlakunya satu tahun. Sedangkan anggarannya tertuang di APBDes, selama satu tahun anggaran.
Di bagian lain, Perbekel Macang, Kecamatan Bebandem Ni Putu Dewi Suryanti, juga mengatakan demikian, "Otomatis RPJMDes nantinya berlaku 8 tahun, sebelumnya disusun untuk 6 tahun, ya perbaikannya menyesuaikan," katanya.
Begitu juga menurut Perbekel Rendang, Karangasem Rendang I Nengah Kariasa, mengatakan RPJMDes mesti jadi 8 tahun. "Hanya saja belum ada petunjuk teknis, melakukan perbaikan RPJMDes," jelasnya.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karangasem I Made Sugiartha juga membenarkan hal itu, sejak jabatan perbekel se-Karangasem diperpanjang 2 tahun, yang pelantikannya, di Aula Sabha Prakerti, Kantor Bupati Karangasem, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Selasa (25/6). "Ada petunjuk teknis merevisi RPJMDes, nantinya berlaku delapan tahun setelah jabatan perbekel diperpanjang 2 tahun lagi," jelas I Made Sugiartha.
Masa jabatan perbekel ada yang berakhir tahun 2028 dan tahun 2029. Mengenai materi perbaikan RPJMDes, kata dia, diserahkan ke masing-masing perbekel, menyusun program kerja yang akan diimplementasikan di desa masing-masing. Program tersebut sesuai kebutuhan masyarakat dan yang menjadi aspirasi masyarakat. Teknis menyusun RPJMDes perubahan telah tertuang di dalam surat keputusan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karangasem I Made Sugiartha, Nomor 140/910/Bid.Adpemdes/DPM, per 2 Agustus 2024.7k16
Komentar