Tangkap Ikan di KKP, 7 Nelayan Dihadang
Tujuh nelayan asal Desa Serangan, Denpasar, ditangkap petugas, Jumat (10/1) malam, di Pulau Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Karena mereka menangkap ikan di zona terlarang wilayah Kawasan Konservasi Perairan (KKP).
SEMARAPURA, NusaBali
Karena seorang dari nelayan itu mengalami kondisi kritis, akhirnya mereka dilepaskan. Kepala UPT KKP Nusa Penida Nyoman Karyawan, membenarkan aksi penangkapan itu. Kejadian bermula pada Jumat sekitar pukul 21.30 Wita. Saat itu petugas menerima laporan dari warga, ada nelayan yang diangkut sampan berlambang Segara Madu. Menangkap ikan di kawasan wisata bahari Pulau Lembongan, tepat di sebelah barat dengan jarak sekitar 2 Km dari daratan. “Wilayah ini merupakan lokasi larangan menangkap ikan,” tegasnya, saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (10/1).
Karena situasi malam dan gelombang besar, petugas tidak banyak menyita barang-barang yang dibawa oleh oknum nelayan itu. Bahkan petugas yang di-back up anggota Polair dan TNI ini, tidak membawa tujuh nelayan itu ke daratan. Alasannya, saat itu seorang nelayan kondisinya tengah kritis, akibat cukup banyak kemasukan air laut. Karena kondisinya kritis, petugas membiarkan mereka pergi untuk menyelamatkan nyawa salah seorang temannya. “Kami sudah menyita dokumen pemilik sampan ini, pada Senin (hari ini, Red), kami akan memanggil pemilik sampan atas nama Wayan Ledra untuk dimintai keterangan,” akunya.
Kata dia, penangkapan ikan tersebut dibantu dengan menggunakan kompresor, mengenai cara kerjanya sama seperti tabung oksigen (diving). Kompressor diletakkan di atas boat, kemudian udara dialirkan melalui selang-selang untuk memasukan udara ke dalam mulut. Dalam satu kompressor ukuran standar, bisa dialirkan sampai lima cabang. “Sekali turun mereka bisa bertahan selama 1-2 jam di dalam laut untuk melancarkan aksinya,” ujarnya. Ia menegaskan, penggunaan alat kompresor cukup berbahaya karena bisa menyebabkan kelumpuhan dan kematian bagi penyelam.
Karyawan mengakui, pencurian ikan di zone terlarang itu, memang cukup marak. Sebab, banyak nelayan belum mengetahui keberadaan zone KKP dan larangan menangkap ikan di wilayah itu. Dan, juga belum maksimalnya patroli oleh petugas KKP. Untuk UPT KKP Nusa Penida, masih terkendala dana operasional saat patroli. Selama ini untuk biaya patroli ia dibantu oleh Coral Treangle Center (CTC), sebuah organisasi masyarakat yang bergerak di bidang sumber daya hayati pesisir dan laut, khususnya di wilayah segi tiga karang dunia. Termasuk urusan sewa boat patrol pun Karyawan mengakui dibantu oleh CTC. Sekali patroli bisa membutuhkan anggaran 7 juta.”Patroli petugas KKP yang terdiri dari unsur pegawai UPT KKP, Polisi, TNI, pecalang dan sebagainya dilakukan setiap satu bulan sekali,” katanya.
Katya dia, kondisi tersebut ini sangat menguntungkan para pencuri ikan yang kerap beraksi di wilayah KKP. Sebab, menurut Karyawan, aksi pencurian itu belakangan sering dilakukan malam hari. 7 w
Komentar