nusabali

Pj Gubernur Usul Sanksi Kurungan

Bagi Wisman yang Tak Bayar Pungutan

  • www.nusabali.com-pj-gubernur-usul-sanksi-kurungan

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya juga mendorong pemberian insentif bagi pihak-pihak yang membantu mengumpulkan pungutan wisman.

DENPASAR, NusaBali
Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan usulan agar menerapkan sanksi kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang tidak membayar pungutan.

“Kalau sekarang tidak ada sanksi, tidak bisa juga kita ngapa-ngapain ketika dia tak bayar. Ke depan ada sanksi tipiring (tindak pidana ringan) minimal penalti 10 kali lipat atau kurungan seminggu, pasti mereka bayar,” kata Mahendra Jaya saat membuka Diklatda Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali, di Denpasar, Sabtu (7/9).

Hal ini disampaikan Mahendra Jaya kepada anggota Hipmi Bali, sebab sejumlah anggota wirausahawan muda ini terpilih sebagai anggota legislatif di DPRD Bali.

Orang nomor satu di Pemprov Bali itu meminta anggota Hipmi yang berada di kursi dewan membantu misinya mempercepat revisi pungutan wisman agar dicantumkan sanksi.

“Karena aturan tidak ada sanksi, dianggap remeh aturan. Jadi saya berharap kepada teman-teman Hipmi yang duduk di dewan untuk mempercepat revisi perda tentang pungutan wisatawan asing,” ujar Mahendra Jaya seperti dilansir Antara.

Selain usulan sanksi, Mahendra Jaya juga mendorong pemberian insentif bagi pihak-pihak yang membantu mengumpulkan pungutan wisman sebagai pemantik lebih banyak pihak mau terlibat.

Dia menilai selama ini belum separuh wisatawan membayar pungutan yang sebesar Rp150.000 karena terlewat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.

Sementara, pemerintah tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Penerbangan luar negeri waktu tempuhnya lama 5-6 jam, mereka bayar antrean VoA sudah berapa jam itu, kemudian imigrasi, bea cukai, Dinas Pariwisata Bali, berapa jam harus antre di bandara, mereka yang ingin merasa nyaman di Bali tahu-tahu kapok datang,” kata dia.

Oleh karena itu pemberian insentif kepada pihak yang mau membantu Pemprov Bali dalam mengumpulkan pungutan di luar bandara, seperti pelaku industri perhotelan dan objek wisata bertujuan untuk mendorong kerja sama.

“Jadi ketika wisman sampai hotel bisa ditanya apakah sudah bayar pungutan atau belum. Tapi ini berat, karena tidak ada insentif untuk mereka (industri). Maka dari itu Hipmi bisa mempercepat revisi pungutan wisman. Saya mohon kalau bisa ada insentif yang membantu pungutan dan ada sanksi,” ujarnya.

“Itu bagian filter untuk menyaring wisatawan yang datang ke Bali agar memang wisatawan yang ada isi kantongnya,” imbuh Mahendra Jaya.

Sebelumnya, pada rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Bali yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, Senin (1/7) pagi, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memberikan jawaban soal Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Ranperda yang diusulkan sebelumnya, salah satunya kesepakatan untuk merevisi Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

“Kami sependapat untuk dilakukan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dengan menambahkan pasal tentang pemberian insentif bagi pihak-pihak yang membantu kelancaran pungutan tersebut,” tegas Mahendra Jaya.

Selain pemberian insentif, Mahendra Jaya juga mendukung penambahan pasal tentang pemberian sanksi bagi pelanggaran terhadap Perda Pungutan Wisatawan Asing. Namun, dia menekankan perlunya kajian mendalam sebelum meningkatkan nilai pungutan wisatawan asing agar tidak menimbulkan kondisi yang kontraproduktif terhadap sektor pariwisata Bali. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menambahkan bahwa revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing itu tidak akan dilaksanakan pada tahun 2024. 

“Perda baru diberlakukan Februari 2024, sekarang masih berjalan. Namanya sesuatu yang baru diberlakukan, jadi tidak mungkin yang baru berjalan sudah optimal pelaksanaannya,” kata Dewa Indra. 

Oleh karena itu, kata Dewa Indra, dalam pelaksanaan pungutan wisatawan asing jika ada setiap yang kurang akan dilakukan evaluasi dan penyempurnaan. 

Sementara itu, Dinas Pariwisata Provinsi Bali melaksanakan pengecekan pungutan wisatawan asing (PWA) di Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Rabu (4/9). 

Pengecekan yang dipimpin oleh Kadis Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun, melibatkan Satpol PP Pariwisata, Badan Kesbangpol, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, serta organisasi kepariwisataan seperti HPI dan ASITA. Pengecekan oleh tim dilaksanakan di pintu masuk DTW Ulun Danu Beratan. 

Tjok Bagus Pemayun menginformasikan bahwa hingga saat ini, dana yang telah terkumpul dari PWA mencapai Rp 211,8 miliar. Menurutnya, jumlah itu masih belum optimal karena dari total wisatawan asing yang berkunjung ke Bali, tercatat baru 40 persen yang membayar kewajiban tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. 

“Sekitar 80 hingga 90 persen pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali. Ini artinya sosialisasi kita sebenarnya sudah cukup berhasil,” imbuhnya. 

Tjok Bagus Pemayun menambahkan, belum optimalnya realisasi PWA antara lain disebabkan tidak adanya alat auto scanner gate di areal bandara. Jajarannya juga terus melakukan evaluasi dan memandang perlu adanya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023. “Pemprov Bali saat ini tengah mempersiapkan materi terkait usulan perubahan tersebut,” ujarnya. 7 ant

Komentar