Bali Usul Moratorium Pembangunan Hotel-Vila
Di Kawasan Sarbagita dalam 1-2 Tahun ke Depan
DENPASAR, NusaBali - Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya mengatakan usulannya ke pemerintah pusat soal moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) agar dilakukan selama 1-2 tahun.
“Pemprov Bali sudah membuat usulan kepada Menkomarves untuk dilakukan moratorium pembangunan hotel, vila, diskotek, dan kelab pantai di kawasan Sarbagita 1-2 tahun, kami ingin tata dulu,” kata saat menghadiri Diklatda Hipmi Bali di Denpasar, Sabtu (7/9). Mahendra Jaya menyampaikan bahwa usulan ini diajukan dalam rangka mendorong terbentuknya pariwisata Bali yang berkualitas.
Tidak hanya soal moratorium pembangunan akomodasi pariwisata, lebih jauh usulan ini berkaitan dengan isu alih fungsi lahan sawah menjadi lahan komersil dan pengaturan perizinan Online Single Submission (OSS) yang tidak melibatkan daerah.
“Saya terkaget-kaget selaku penjabat, hanya lihat di Tiktok viral ada pemotongan tebing, tidak tahu kami sudah ada tiba-tiba, ada lagi kelab pantai besar di Tabanan dan Denpasar kami tidak tahu juga jadi terbengong-bengong saja,” ujarnya. “Kita lihat masifnya alih fungsi lahan kemudian banyak penjualan miras bebas di warung kecil, yang harusnya beli di restoran atau hotel tapi beli di pedagang kecil dan bulenya mabuk kemudian berulah,” kata Mahendra Jaya.
Untuk itu Pemprov Bali berharap rapat terbatas pemerintah pusat yang akan dikomandoi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) akan melahirkan aturan dalam bentuk instruksi presiden (Inpres). “Kami ingin dilakukan penataan, mudah-mudahan setelah ratas akan ada inpres terkait moratorium pembangunan hotel, vila, diskotek, dan kelab pantai, juga alih fungsi lahan di wilayah Sarbagita untuk 1-2 tahun,” kata Pj Gubernur Bali.
Sejauh ini, Sang Made melihat pemerintah pusat memberi respons positif atas usulan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata ini, sebab sudah banyak masalah terjadi dan viral di media sosial. Selain urusan pembangunan, izin yang tidak tertata juga meloloskan warga negara asing mengambil pekerjaan-pekerjaan warga lokal, sehingga dengan waktu 2 tahun pemerintah berencana menata kembali pariwisata Bali.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (3/9) lalu mengatakan pemerintah pusat akan gelar rapat terbatas guna menyingkirkan hal-hal yang merusak Bali dengan melibatkan pemerintah daerah. “Jadi tidak ada lagi orang membuat vila di sawah, sawah biarlah sawah supaya Bali jadi Bali yang unik, sekarang seperti di belakang rumah saya (daerah Cemagi) dulu sawah, sekarang mending kalau rumahnya baik, ini tidak bagus pula, jadi itu merusak,” kata dia.
Luhut menyampaikan rapat terbatas nanti selain menetapkan aturan terkait alih fungsi lahan, juga menyiapkan Bali yang bersih dari wisatawan berulah. Beberapa yang ditandai adalah maraknya orang asing menggunakan dan mengedarkan narkotika di Bali, mengambil pekerjaan warga lokal, hingga maraknya kelab yang berisi orang berpakaian terbuka bahkan telanjang dada.
“Ini supaya betul-betul Bali dibersihkan dari obat narkotika, orang-orang asing mengambil pekerjaan anak lokal, saya minta Polda, Pangdam, dan Imigrasi betul-betul kompak, kalai kita kompak tidak ada yang bisa lawan,” ujarnya. “Juga kelab nude topless kurangi lah, kan bukan mau lihat orang telanjang, kalau mau pilih tempat lain, keunikan Bali harus kita pelihara jangan jadi seksualitas, turis seksual ke tempat lain saja, Bali itu biar lah karisma dan auranya kita pertahankan,” sambungnya menegaskan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno turut menyinggung rencana pemerintah pusat untuk melihat kembali izin proyek yang melanggar aspek kelestarian lingkungan dan amdal. “Nanti akan ada rapat terbatas yang diharapkan bisa memberikan persetujuan untuk penghentian alih fungsi lahan dan moratorium pembangunan hotel di Bali Selatan,” ujarnya. Ke depan, izin pembangunan akan diambil alih pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya diberikan kesempatan untuk konsultasi. 7 ant
Komentar