Kasus ‘Landak Jawa’ Kajati Bali Turun Tangan
Proses Penangguhan Penahanan Terdakwa Sukena
DENPASAR, NusaBali - Harapan baru menyelimuti I Nyoman Sukena,38, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kasus hukum yang menjeratnya karena memelihara Landak Jawa (hewan yang dilindungi) kini mendapat perhatian khusus dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana, yang berencana segera berkoordinasi dengan majelis hakim untuk penangguhan penahanannya.
Menanggapi viralnya kasus ini, Kajati Bali Ketut Sumedana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan telah memerintahkan jajarannya untuk segera berkoordinasi dengan mejelis hakim terkait penangguhan penahanan Sukena. "Perkara Landak Jawa ini merupakan hasil penyidikan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) karena secara hukum dianggap sebagai tindak pidana. Jaksa tidak dapat menolak perkara ini sehingga berkasnya diproses hingga P21 dan dilimpahkan ke pengadilan," jelas Sumedana, Minggu (8/9).
Sumedana mengungkapkan telah menginstruksikan jaksa untuk memberikan tuntutan terbaik yang bisa menjadi solusi bagi terdakwa. "Saya sudah memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta agar penahanan Sukena ditangguhkan pada sidang berikutnya agar tidak ada polemik terus di masyarakat. Kami juga memiliki hati nurani dan Pak Jaksa Agung selalu mengingatkan kami untuk menggunakan nurani dalam penanganan perkara," tandasnya.
Sumedana juga mengatakan sebelumnya ia telah berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) agar dicarikan solusi pada kasus ini agar bisa untuk di-RJ (Restorative Justice), namun sayangnya usaha itu belum berbuah baik sesuai harapannya. “Saya sempat menanyakan kepada Aspidum untuk mencari solusi melalui RJ. Namun, karena dalam kasus ini negara dianggap sebagai korban, aturannya belum memungkinkan penerapan RJ, terutama karena perkara ini sudah masuk tahap persidangan,” ujarnya.
Terdakwa I Nyoman Sukena saat jalani sidang di PN Denpasar, Kamis (5/9) lalu. –ADI PUTRA
Sebelumnya, kasus ini menarik perhatian publik yang berharap agar peradilan dapat memberikan putusan yang adil. Sukena dituduh melanggar hukum karena merawat Landak Jawa (Hystrix Javanica), hewan yang dilindungi tanpa izin. Padahal, Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa Landak Jawa adalah hewan yang dilindungi, seperti yang terungkap dalam persidangan. Warga setempat juga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengenai hal ini.
Kasus ini bermula ketika Sukena merawat seekor Landak Jawa yang ditemukan oleh mertuanya dalam keadaan masih anakan beberapa tahun lalu. Dengan penuh kasih sayang, Sukena merawat hewan tersebut hingga akhirnya berkembang biak. Namun, karena ada laporan dari seseorang pada 4 Maret 2024, Sukena diamankan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Bali beserta empat ekor Landak Jawa peliharaannya itu. Akibatnya, kini Sukena harus ditahan di Lapas Kerobokan dan berurusan dengan hukum di PN Denpasar dengan dakwaan yang menjerat dirinya, melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. 7 cr79
Komentar