Warga Pantai Gading dan Kanada Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pantai Gading berinisial KDK, 40, dan asal Kanada berinisial JGC, 53, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (6/9) siang.
Kedua pria itu dideportasi karena menyalahi aturan keimigrasian, KDK terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, sedangkan JGC terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam pengajuan izin tinggalnya di Indonesia.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan kedua WNA tersebut telah dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada Jumat (6/9). Selain dideportasi, keduanya juga diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“KDK dideportasi dengan tujuan akhir Abidjan, Pantai Gading. Sementara JGC dideportasi dengan tujuan akhir Toronto, Kanada. Keduanya dideportasi dengan pengawalan ketat oleh pihak kami hingga pesawat lepas landas,” ujar Dudy pada keterangan pers yang diterima, Minggu (8/9).
Dudy menjelaskan, KDK tiba di Indonesia pada 25 Juli 2023 menggunakan visa kunjungan 60 hari untuk bekerja di Salon S milik kakaknya di Bali. Namun, KDK diketahui melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. KDK juga tidak mengetahui rincian pengurusan izin tinggalnya yang dikelola oleh sepupunya.
Kemudian, JGC pertama kali datang ke Indonesia pada Oktober 2020 dengan visa wisata dan kemudian mendirikan PT BKG berama lima rekanya pada Februari 2021, di mana JGC menjadi investor. JGC mengalih statuskan visanya menjadi KITAS Investor pada saat itu. Namun, JGC terbukti memberikan keterangan yang tidak benar mengenai aktivitas dan alamat tempat tinggalnya. Meskipun telah beberapa kali diundang untuk klarifikasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, JGC mengabaikan undangan tersebut. Selain itu, pengawasan lapangan menunjukkan bahwa PT BKG tidak ada di alamat terdaftar dan JGC tidak melaporkan perubahan alamatnya.
JGC juga menunjukkan sikap tidak kooperatif selama pengawasan lapangan dan menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan terhadap penjamin JGC di Indonesia berinisial FADA, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pajak dan adanya penyalahgunaan izin tinggal oleh kekasihnya berinisial IA. PT BKG juga dianggap sebagai perusahaan fiktif dan JGC dianggap memberikan keterangan yang tidak benar serta tidak menghormati peraturan keimigrasian. Sebagai tindak lanjut, JGC dikenakan pencabutan izin tinggal terbatas dan pendeportasian.
Dudy menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan imigrasi dan memastikan bahwa setiap aktivitas warga negara asing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. “Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum keimigrasian. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal dan akan terus memastikan bahwa peraturan di Indonesia dipatuhi oleh semua pihak,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan jika penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. “Kami berharap tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya. 7 ol3
Komentar