Kantor Pertanahan Gianyar Terbitkan 5.207 E-Sertipikat
Sejak 19 Februari 2024 - 5 September 2024
Buku Tanah yang terdaftar di Kantor Pertanahan Gianyar sampai 5 September 2024 mencapai 244.567 dengan 285.162 Surat Ukur.
GIANYAR, NusaBali
Sejak 19 Februari 2024 - 5 September 2024, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gianyar menerbitkan 5.207 Sertipikat Elektronik (e-sertipikat). Jumlah ini terdiri dari 5.017 Sertipikat Hak Milik (SHM), 125 Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan 65 Sertipikat Hak Pakai (SHP). Tahun 2024 Kantah Gianyar menerbitkan 45 e-sertipikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 5.161 e-sertipikat dari kegiatan pemeliharan data pendaftaran tanah.
Kepala Kantah Kabupaten Gianyar Gusti Putu Darma Astika SSit MM menjelaskan, sejak 19 Februari 2024, Kantah Gianyar meresmikan implementasi Penerbitan Sertipikat Elektronik berdasarkan Permen Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Atas dasar Permen ini setiap permohonan pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah akan menghasilkan e-sertipikat. Selanjutnya, pada awal Juni 2024, berdasarkan Kepmen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 468/SK-HR.01/VI/2024 tentang Penerbitan Sertipikat Elektronik untuk kegiatan Sertipikat Hak Atas Tanah Program Prioritas Nasional, Kantah Gianyar juga telah melaksanakan pendaftaran untuk penerbitan e-sertipikat melalui PTSL.
Darma Astika mengatakan, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kantah Gianyar terus memperbaiki kualitas data spasial dan tekstual melalui kegiatan validasi Pra Buku Tanah Elektronik dan Pra Surat Ukur Elektronik. Hasilnya, Buku Tanah yang terdaftar di Kantor Pertanahan Gianyar sampai 5 September 2024 mencapai 244.567 dengan 285.162 Surat Ukur. Jumlah Buku Tanah yang telah divalidasi menjadi Pra Buku Tanah Elektronik 48.637 (19,89 persen). Jumlah Surat Ukur yang telah divalidasi menjadi Pra Surat Ukur Elektronik 44.447 (15,59 persen). Dari jumlah yang sudah tervalidasi tersebut, Buku Tanah dan Surat Ukur yang sudah tervalidasi menjadi Pra Sertipikat Elektronik 42.066 (17,2 persen).
Atas data itu, pihaknya terus mengupayakan percepatan perbaikan data spasial dan tekstual untuk mendorong kelancaran pelaksanaan penerbitan e-sertipikat, terutama dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Beberapa upaya yang telah dilaksanakan yakni membentuk tim khusus yang mengerjakan validasi spasial (bidang tanah) dan tekstual (surat ukur/SU dan buku tanah/BT).
Buku tanah dan Surat Ukur divalidasi sebagai satu kesatuan agar keduanya terhubung menjadi Pra Sertipikat Elektronik. Selain itu, memvalidasi Pra BT-el dan Pra SU-el dengan cara menyisir arsip yang belum tervalidasi serta melalui kegiatan pelayanan rutin. ‘’Sesungguhnya, jauh sebelum implementasi penerbitan e-sertipikat, kami di Kantah Gianyar telah menerbitkan Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik (HTE) pada akhir tahun 2019. HTE ini terbit pertama kali pada 24 Desember 2019,’’ jelasnya.
Darma Astika membeberkan, sejak Januari - 5 September 2024 ada 3.173 HTE terdaftar di Kantah Gianyar dengan total nilai Rp 2,4 triliun. Kata dia, implementasi layanan elektronik dan penerbitan e-sertipikat merupakan salah satu bentuk komitmen nyata Kantah Gianyar dalam mendukung kebijakan pusat yang berbasis inovasi. Tujuannya, meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ‘’Inovasi ini sebagaimana ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN Bapak Agus Harimurti Yudhoyono, pelayanan di bidang Pertanahan harus terus dilandasi inovasi, menghadirkan kreativitas sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntebel,’’ tegasnya.
Darma Astika menilai penegasan Manteri ATR/Kepala BPN ini menjadikan jajaran ASN di Kantah Gianyar makin tertantang untuk meneguhkan komitmen dan konsisten dalam menyuguhkan pelayanan terbaik. Konsistensi ini sekaligus menuntut setiap ASN makin adaptif dan tanggap terhadap perubahan zaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 7 lsa
Komentar