nusabali

Perludem Nilai Dekatnya Pemilu-Pilkada Jadi Penyebab Banyaknya Calon Tunggal

  • www.nusabali.com-perludem-nilai-dekatnya-pemilu-pilkada-jadi-penyebab-banyaknya-calon-tunggal

JAKARTA, NusaBali - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai dekatnya jarak antara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi salah satu penyebab dari banyaknya calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.

“Karena dekatnya jarak antara pemilu dan pilkada menyebabkan tarik-menarik koalisinya jadi cukup dinamis, sehingga partai-partai tetap memilih untuk berada di dalam koalisi yang besar,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam webinar bertajuk, ‘Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia’, dipantau dari Jakarta, Minggu (8/9/2024).

Selain dekatnya jarak antara penyelenggaraan pemilu dan pilkada, Khoirunnisa juga mengatakan faktor lainnya yang menyebabkan banyaknya calon tunggal adalah kaderisasi partai politik.

Menurut Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, partai politik tidak mempersiapkan kader dari internal partainya, sehingga memutuskan untuk mengusung calon kepala daerah yang berasal dari partai lain.

Padahal, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 diyakini dapat mengurangi jumlah calon tunggal untuk Pilkada Serentak 2024.

“Bisa jadi karena partai politiknya memang nggak siap dengan kadernya, sehingga walaupun sudah dikasih kesempatan oleh MK, jadi tidak dimanfaatkan oleh partai politik,” kata Ninis.

Tidak hanya Mahkamah Konstitusi, Ninis juga mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah memberi kemudahan untuk mengurangi jumlah calon tunggal.

Kelonggaran yang dia maksud, yakni KPU mengizinkan partai politik di daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal untuk mengalihkan dukungan dari calon kepala daerah yang sudah terdaftar agar lahir calon kepala daerah lainnya.

Selain itu, KPU juga sudah memberi perpanjangan waktu pendaftaran untuk daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal.

“Ternyata (upaya tersebut) hanya mengurangi dua daerah saja,” kata Ninis. Peneliti Perludem Haykal menyebut banyaknya calon tunggal juga disebabkan oleh pragmatisme dan kurangnya persiapan kader dari internal partai.

Terkait dengan pragmatisme, Haykal menjelaskan bahwa partai politik yang berpikir pragmatis untuk memenangi Pilkada 2024 hampir pasti memilih untuk bergabung dengan koalisi besar.

Koalisi besar tersebut, lanjut dia, berawal dari bersatunya partai-partai raksasa dengan jumlah suara yang cukup besar. Akumulasi suara yang dihasilkan oleh koalisi tersebut dapat mencapai lebih dari 30–40 persen dari total perolehan suara.

“Sehingga partai-partai lainnya lebih memilih untuk bergabung dengan koalisi besar itu,” kata Haykal.

Faktor lainnya yang menurut Haykal menjadi penyebab dari partai bersikap pragmatis dan memilih untuk bergabung dengan koalisi besar adalah gagalnya partai politik untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik.

“Partai politik yang gagal melakukan kaderisasi dan rekrutmen politik merasa tidak percaya diri atau tidak berani untuk masuk ke gelanggang kompetisi,” ucapnya.

Oleh karena itu, mereka lebih memilih untuk bergabung dengan koalisi yang sudah besar.

Padahal, Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membuka kesempatan bagi berbagai partai politik untuk mendaftarkan pasangan calonnya secara mandiri.

“Setelah keluarnya Putusan 60 Tahun 2024, sebenarnya telah terbuka ruang yang jauh lebih besar bagi partai politik untuk dapat mengusung pasangan calon kepala daerah tanpa harus berkoalisi,” kata Haykal.

Sebelumnya, KPU RI menyebut ada 43 wilayah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.

KPU pun membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada 2–4 September 2024.

Setelah perpanjangan, terdapat dua daerah yang mengalami penambahan calon, yakni Kabupaten Puhowatu, Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sulawesi Utara).

Dengan demikian, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. 7 ant

Komentar