nusabali

KPU Tindaklanjuti Pergantian Caleg Terpilih yang Mundur dan Meninggal Dunia

  • www.nusabali.com-kpu-tindaklanjuti-pergantian-caleg-terpilih-yang-mundur-dan-meninggal-dunia

JAKARTA, NusaBali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera menindaklanjuti pergantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang mundur hingga meninggal dunia menjelang pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak surat pergantian caleg terpilih dari partai politik sejak penetapan kursi hingga saat ini.

“Hari ini, tadi pagi, kemarin, dan saya kira beberapa hari ke depan masih ada surat-surat yang berkaitan dengan hal tersebut. Kami akan segera tindaklanjuti,” ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Afif tidak memungkiri bahwa KPU telah menerima surat pengajuan pergantian dari beberapa partai politik sejak pascapenetapan kursi dan calon dari setiap partai. 

“Banyak sekali surat yang kami terima dari DPP partai. Partainya macam-macam, semua mengajukan mundurnya calon anggota dewan terpilih dan mengusulkan calon pengganti dengan nomor atau suara di bawahnya,” jelasnya.

Namun, Afif tidak merinci jumlah total caleg terpilih yang akan diganti. Proses pergantian caleg terpilih ini harus diselesaikan sebelum pelantikan anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024.

“Kami akan melakukan kompilasi terlebih dahulu terhadap seluruh permohonan partai politik, untuk kemudian kami tindaklanjuti. Salah satu bentuk tindak lanjut adalah dengan mengklarifikasi langsung ke DPP partai yang mengajukan pergantian caleg terpilih,” tambahnya.

Menurut Afif, KPU juga akan memastikan bahwa sebelum pelantikan, daftar undangan pelantikan hanya mencakup mereka yang tidak mengundurkan diri atau meninggal dunia.

“Intinya, sebelum proses pelantikan, kami akan memastikan siapa yang akan hadir, siapa yang sudah mundur, dan bagaimana proses penggantiannya. Semua itu akan kami bahas bersama di KPU RI,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada penetapan caleg terpilih DPR RI dalam rapat pleno terbuka KPU yang digelar Minggu (25/8), terdapat sembilan caleg yang diganti.KPU RI tindaklanjuti surat pergantian caleg terpilih yang mundur-wafat

Sebagai informasi, KPU menyatakan ada sembilan caleg yang diganti saat penetapan caleg terpilih DPR RI dalam rapat pleno terbuka di Jakarta, Minggu (25/8/2024)

1. Dapil Sumatera Utara II
Partai Gerindra
- Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke-1) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke-2) mengundurkan diri. Digantikan oleh Sabam Rajagukguk.

2. Dapil Jawa Barat III
Partai Golkar
- Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke-1) meninggal dunia. Digantikan oleh Isfhan Taufik Munggaran.

3. Dapil Jawa Timur II
Partai NasDem
- Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke-1) meninggal dunia. Digantikan oleh Dini Rahmania.

4. Dapil Nusa Tenggara Timur II
Partai NasDem
- Ratu Ngadu Bonu Wulla (peringkat suara sah ke-1) mengundurkan diri. Digantikan oleh Victor Laiskodat.

5. Dapil Kalimantan Tengah
PDIP
- Agustiar Sabran (peringkat suara sah ke-1) mengundurkan diri. Digantikan oleh Willy Midel Yoseph.

6. Dapil Kalimantan Selatan II
Partai NasDem
- Rahmat Trianto (peringkat suara sah ke-1) mengundurkan diri. Digantikan oleh Machfud Arifin.

7. Dapil Sulawesi Utara
Partai Gerindra
- Christovel Liempepas (peringkat suara sah ke-1) terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dengan putusan pengadilan tinggi. Digantikan oleh Martin D Tumbelaka.

8. Dapil Sulawesi Tenggara
Partai NasDem
- Tina Nur Alam (peringkat suara sah ke-1) mengundurkan diri. Digantikan oleh Ali Mazi.*ant

Komentar