KPU Minta Paslon Patuhi Aturan, Safari Politik Sebelum Kampanye Akan Ditindak Lembaga Berwenang
JAKARTA, NusaBali.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa ada lembaga berwenang yang akan menindak calon kepala daerah (cakada) yang melakukan safari politik sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) resmi dan memasuki masa kampanye.
"Jika kegiatan tersebut masuk kategori kampanye, ada batasan dan definisi yang jelas mengenai masa kampanye. Ketika aktivitas dilakukan di luar masa kampanye, maka kita harus memahami apakah itu kampanye atau sosialisasi. Batasan ini ketat dan ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindak jika dianggap kampanye," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Afif menyatakan, KPU menghormati upaya sosialisasi yang dilakukan para bakal pasangan calon (bapaslon), meskipun mereka belum ditetapkan secara resmi sebagai paslon.
"Kami ingin Pemilu dan Pilkada berlangsung serentak dengan nuansa kegembiraan. Namun, jika ada pelanggaran, biarkan lembaga berwenang yang menindak. Jangan semua beban dilemparkan ke KPU," katanya.
Afif juga mengingatkan para paslon untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa kegiatan mereka sebelum masa kampanye, seperti kunjungan ke pemilih, harus dipandang sebagai bagian dari sosialisasi. Jika dianggap kampanye, perlu dilihat kembali definisi dan syarat-syarat kampanye menurut peraturan.
"Tanyakan ke Bawaslu apakah kegiatan tersebut masuk kampanye di luar jadwal atau tidak. Kami berharap semakin banyak publik yang sadar akan Pilkada ini sehingga partisipasi akan tinggi, dan itu akan sangat membantu KPU," pungkas Afif.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
- 1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- 7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- 8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- 9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- 10. 27 November 2024: Pemungutan suara; dan
- 11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Afif berharap seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku agar Pilkada 2024 dapat berlangsung lancar dan tertib. *ant
Komentar